Langgam.id - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polres Pariaman. Mereka ditangkap pada Kamis (23/7/2020) malam.
Empat pelaku itu berinsial RN (33), R (40), BA (36) dan I (30). Mereka tercatat sebagai warga asal Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
“Mereka ditangkap setelah petugas Opsnal Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Pariaman Iptu Syafruddin, seperti dikutip di halaman tribrata news, Minggu (26/7/2020).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 plastik bening berisi diduga sabu, 4 kaca pirex, 8 pipet modifikasi, 1 dot, 9 plastik bening ukuran kecil, serta uang sebesar Rp702 ribu.
"Laporan masyarakat, mereka sering bertransaksi di sebuah warung," katanya.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian. Alhasi, polisi berhasil menciduk RN yang diduga pelaku penjual barang haram itu. Setelah itu, polisi menciduk 3 rekan RN. (*/ICA)