Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bukittinggi

Kriminal, ibu rumah tangga, pengedar ganja, bandar narkoba, aborsi padang, sabu kuli, bandar narkoba sabu, menghisap sabu

Ilustrasi Penangkapan (Foto: 4711018/pixabay.com)

Langgam.id - Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bukittinggi beserta barang bukti, Jumat (5/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut berdasarkan adanya laporan dari warga pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

"Tersangka pertama kita amankan dengan inisial MA (31) warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kec. IV Angkek, Kabupaten Agam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening seberat 0,12 gram yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kanan," ujar Aleyxi.

Lanjut Aleyxi, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua yakni, FF (42) warga Kota Bukittinggi.

"Barang bukti kita amankan seberat 4,33 gram narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi delapan paket kecil dan seperempat ekstasi warna ungu," jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (KW/ABW)

 

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam