Polisi Prediksi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji di Padang Capai 14 Anak

Langgam.id – Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Hasil pemeriksaan sementara pelaku berinisial MEM (59), total korban diprediksi akan bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, untuk korban yang melaporkan baru tiga orang anak. Pihaknya menduga total korban mencapai belasan anak.

“Kami memprediksi total yang menjadi korban sebanyak 14 anak. Namun yang baru melapor baru tiga orang anak,” kata Rico dihubungi langgam.id, Sabtu (20/11/2021).

Rico menyebutkan, tiga anak yang diketahui menjadi korban masing-masing berumur delapan, sembilan dan 11 tahun. Korban kini didampingi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kejadian pencabulan ini berawal sejak Oktober 2021. Aksinya dicurigai warga hingga dilakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku diamankan oleh warga pada Jumat (19/11/2021) malam. Warga geram oleh ulah pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Modus pelaku melakukan aksi pencabulan diketahui membujuk anak-anak dengan cara meminjamkan handphone.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana