Polisi Prediksi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji di Padang Capai 14 Anak

Langgam.id – Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Hasil pemeriksaan sementara pelaku berinisial MEM (59), total korban diprediksi akan bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, untuk korban yang melaporkan baru tiga orang anak. Pihaknya menduga total korban mencapai belasan anak.

“Kami memprediksi total yang menjadi korban sebanyak 14 anak. Namun yang baru melapor baru tiga orang anak,” kata Rico dihubungi langgam.id, Sabtu (20/11/2021).

Rico menyebutkan, tiga anak yang diketahui menjadi korban masing-masing berumur delapan, sembilan dan 11 tahun. Korban kini didampingi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

“Kejadian pencabulan ini berawal sejak Oktober 2021. Aksinya dicurigai warga hingga dilakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku diamankan oleh warga pada Jumat (19/11/2021) malam. Warga geram oleh ulah pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Modus pelaku melakukan aksi pencabulan diketahui membujuk anak-anak dengan cara meminjamkan handphone.

Baca Juga

Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah