Langgam.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita di Kota Padang, Sumatra barat (Sumbar) bernama Elda Yurianti dihentikan pihak kepolisian. Hal ini lantaran korban yang mendapat kekerasan berupa penyiraman minyak panas oleh suaminya, Didi Irwanto, telah mencabut laporan.
"Korban sudah mencabut laporan, dengan demikian kasus sudah dihentikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Selasa (26/1/2021).
Rico mengungkapkan alasan korban mencabut laporan karena merasa kasihan dengan anaknya. Laporan tersebut dicabut pada Desember 2020.
"Dia kasihan sama anaknya, makanya laporan dicabut," jelasnya.
Baca juga: Disiram Minyak Panas Gara-gara Tik Tok, Ibu di Padang Ingin Suaminya Segera Ditangkap
Sebelumnya, korban mengalami luka bakar di wajah dan lengan karena disiram minyak panas. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi karena sang suami cemburu korban sering bermain aplikasi TikTok.
Ibu muda 27 tahun ini disiram minyak panas saat sedang tertidur lelap. Setelah kejadian, sang suami kabur meninggalkan korban sembari membawa anak sulung mereka beserta uang sebesar Rp6 juta dan sepeda motor hingga buku nikah.
peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang sedang tidur, tiba-tiba disiram minyak goreng panas oleh suami. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Perumahan Pemda Blok E No. 10, Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang. (Irwanda/ABW)