Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,

Indra Septiarman, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, sedang memperagakan salah satu adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar Senin (7/10/2024) lalu. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id – Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada Senin (7/10/2024). Reka ulang kejadian ini diperankan langsung oleh tersangka Indra Septiarman (26).

Dalam reka ulang ini, ada sebanyak 680 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan.

Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama. Hal ini karena ada sebanyak 79 adegan diperagakan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, masyarakat sangat tertib,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol dalam keterangannya.

Pasca proses rekonstruksi kasus ini terang Ahmad, polisi bersama pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Yaitu melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang.

Sebelumnya diketahui bahwa Nia Kurnia Sari (18) ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2024).

Gadis ini sebelumnya sempat hilang selama tiga hari atau Jumat (6/8/2024), saat berjualan gorengan. Tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan gundukan tanah mencurigakan yang ternyata di dalamnya jasad Nia.

Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tersangka Indra Septiarman (26) pada Kamis (19/9/2024) sore.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. (*/yki)

Baca Juga

Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Ahli Waris Korban Bencana 2025 di Padang Pariaman Terima Santunan
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
Normalisasi SPAM, Padang Pariaman Dapat Kucuran Awal Rp204 Miliar dari Kementerian PU