Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,

Indra Septiarman, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, sedang memperagakan salah satu adegan dalam proses rekonstruksi yang digelar Senin (7/10/2024) lalu. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id – Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada Senin (7/10/2024). Reka ulang kejadian ini diperankan langsung oleh tersangka Indra Septiarman (26).

Dalam reka ulang ini, ada sebanyak 680 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan.

Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama. Hal ini karena ada sebanyak 79 adegan diperagakan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, masyarakat sangat tertib,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol dalam keterangannya.

Pasca proses rekonstruksi kasus ini terang Ahmad, polisi bersama pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Yaitu melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang.

Sebelumnya diketahui bahwa Nia Kurnia Sari (18) ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2024).

Gadis ini sebelumnya sempat hilang selama tiga hari atau Jumat (6/8/2024), saat berjualan gorengan. Tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan gundukan tanah mencurigakan yang ternyata di dalamnya jasad Nia.

Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tersangka Indra Septiarman (26) pada Kamis (19/9/2024) sore.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. (*/yki)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Ketika Rakit Darurat Jadi Jembatan Harapan Warga Anduriang Padang Pariaman
Kondisi monil carry yang rusak parah usai kecelakaan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. (Foto: Polres Padang Pariaman)
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Penumpang Carry Meninggal
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji