Langgam.id - Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada Senin (7/10/2024). Reka ulang kejadian ini diperankan langsung oleh tersangka Indra Septiarman (26).
Dalam reka ulang ini, ada sebanyak 680 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan.
Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama. Hal ini karena ada sebanyak 79 adegan diperagakan di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
"Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, masyarakat sangat tertib," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol dalam keterangannya.
Pasca proses rekonstruksi kasus ini terang Ahmad, polisi bersama pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Yaitu melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang.
Sebelumnya diketahui bahwa Nia Kurnia Sari (18) ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2024).
Gadis ini sebelumnya sempat hilang selama tiga hari atau Jumat (6/8/2024), saat berjualan gorengan. Tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan gundukan tanah mencurigakan yang ternyata di dalamnya jasad Nia.
Polres Padang Pariaman berhasil menangkap tersangka Indra Septiarman (26) pada Kamis (19/9/2024) sore.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. (*/yki)