Polisi Dalami Motif Ayah Tiri Bunuh Gadis 14 Tahun di Limapuluh Kota

Pria Dianiaya di Padang

Ilustrasi - korban meninggal dunia. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Polisi telah menetapkan Sumadi alias Madi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gadis 14 tahun berinisial SN di Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban pun kini telah ditahan di Polsek Guguak.

Tersangka sebelumnya tega menghabisi nyawa anak tirinya saat dititipkan ibu kandung korban lantaran pergi ke ladang. Namun entah kenapa, korban dibunuh lalu jenazahnya dikubur di ladang gambir.

"Sekarang kami sedang mendalami motif pembunuhannya. Karena ada hasil autopsi dari jenazah korban yang belum diakui tersangka," kata Kapolsek Guguak, Iptu Herry saat dihubungi langgam.id, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Gadis 14 Tahun yang Dikubur di Limapuluh Kota Ternyata Dibunuh Ayah Tiri

Herry menyebutkan tersangka ditangkap di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Tersangka kabur ke kediaman orang tuanya usai menghabisi nyawa anak tirinya. Bahkan tersangka juga sempat pamit kepada istrinya.

Saat mengetahui jenazah korban ditemukan, Herry mengungkapkan, tersangka kembali berniat untuk kabur. Namun pelarian ayah tiri itu lebih dulu dicegah dan tersangka dapat diamankan.

"Jadi, setelah mengetahui jenazah anak tirinya ditemukan sempat akan ingin kabur," ujarnya.

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah jenazah korban ditemukan terkubur di ladang gambir. Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang selama tiga hari, tim Basarnas dan pihak kepolisian melakukan pencarian.

Akhirnya jenazah korban ditemukan oleh seorang warga yang pulang dari ladang pada Kamis (22/4/2021). Kebetulan, warga itu membawa seekor anjing yang pada saat itu selalu menggonggong.

Ketika dilepas, anjing tersebut pergi ke suatu tempat tumpukkan tanah. Ternyata terlihat tangan korban keluar dari tanah. Kondisi jenazah korban, dikubur tidak terlalu dalam. Jenazah korban cukup memprihatinkan, jari-jari kedua tangannya telah hilang. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Pasaribu dan Keluarganya Digelar di PN Kabanjahe
Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Rico Pasaribu dan Keluarganya Digelar di PN Kabanjahe
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan,
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Loteng Rumah saat Penangkapan