Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera menindaklanjuti laporan penyegelan terhadap Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumbar.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada Rabu (30/7/2025) dini hari pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan laporan masuk persoalan penyegelan Kantor KONI Sumbar tersebut.
"Benar, laporan ini baru masuk. Pada prinsipnya, kami sudah menerimanya. Mungkin Selasa baru ada perkembangan terkait laporan untuk lalu dilakukan penyelidikan," kata Susmelawati, Sabtu (2/8/2025).
Susmelawati menegaskan apapun laporan dari masyarakat Polri akan menindaklanjuti.
"Polri pada prinsipnya siap melakukan mediasi ataupun penegak hukum. Dalam perkara ini. Laporan pasti ditindaklanjuti," tegasnya.
"Kami juga mengimbau, bila ada permasalahan di tengah masyarakat, dapat diselesaikan secara dialog dan dengan kepala dingin. Terkait keributan yang terjadi, silakan kedua belah pihak menahan diri berkepala dingin. Bicarakan dengan melalui musyawarah. Semua harus menahan diri demi mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman di Provinsi Sumbar," ujarnya.
Ketua Umum KONI Sumbar, Ronny Pahlawan mengatakan, penyegelan kantor dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dengan surat tugas ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami memutuskan membuat laporan polisi setelah menggelar rapat bersama tim hukum. Tindakan ini mengganggu pelayanan publik dan mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar," ujar Ronny dalam keterangannya kepada wartawan.
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS. Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun menurut Ronny, mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
"Sebagian dari mereka diketahui juga berprofesi sebagai dosen, namun aksi ini tidak dilakukan dalam kapasitas resmi sebagai pengurus cabor," jelas Ronny.
Ia menilai tindakan penyegelan tersebut melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Penyegelan itu tidak hanya ilegal, tapi juga mengandung unsur pidana. Ini bukan sekadar protes biasa, tapi tindakan yang telah mengganggu aktivitas organisasi dan bisa berdampak luas terhadap layanan publik di bidang olahraga," tegas Ronny.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ada dokumen atau barang milik organisasi yang rusak atau hilang akibat penyegelan tersebut. Namun, pelayanan organisasi telah terhenti sementara dan berdampak pada kegiatan keolahragaan yang rutin dijalankan oleh KONI Sumbar.
"Penyegelan sepihak ini nyata-nyata menghambat kerja organisasi, termasuk koordinasi dengan anggota KONI dan cabor lainnya," tambah Ronny.
Ronny berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan adil demi menjaga wibawa KONI sebagai institusi serta menjamin keberlangsungan aktivitas olahraga di Sumatra Barat.
"Kami mendorong agar tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi. Semua pihak seharusnya mengedepankan prosedur dan mekanisme hukum, bukan aksi main hakim sendiri," ucapnya. (*/y)