Langgam.id - Polisi akan melibatkan sejumlah saksi ahli dalam pemberkasan kasus jual beli obat keras yang digunakan untuk tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kasus ini menjerat pasangan suami istri dan dua pasangan remaja.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, saksi ahli itu berasal dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan dinas kesehatan.
"Dalam pemberkasan kasus, saat ini kami akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli," kata Rico, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Tertutup Rapat, Begini Penampakan Apotek yang Tersandung Kasus Aborsi di Padang
Selain itu, kata Rico, pihaknya juga berencana memeriksa lokasi penguburan janin yang pernah diaborsi tersangka. Dengan demikian, sehingga berkas kasus segera dapat dituntaskan.
"Jika segera tuntas, pemberkasan kasus tersebut nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap di Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kota Padang. Pemilik apotek yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) ditetapkan tersangka.
Selain itu, empat tersangka lainnya yang merupakan pasangan remaja berstatus mahasiswa juga ikut diamankan. Pasangan remaja ini berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya lantaran diketahui baru saja mengkonsumsi obat-obatan untuk melakukan tindakan aborsi.
Para tersangka dikenakan pasal 194 juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Irwanda/ABW)