Langgam.id - Pihak kepolisian membubarkan pesta pernikahan anak dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/12020). Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh.
.
Baca Juga: Pesta Nikah Anak Tanpa Izin, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Diperiksa Polisi
Menurut Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, pembubaran pesta pernikahan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Hal ini lantaran pesta pernikahan tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
.
Baca Juga: Pesta Nikah Anak Kalaksa BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan Saat Tamu Datang
"Serta ini berkaitan dengan covid-19, kita seharusnya mengacu kepada pimpinan tertinggi, yaitu presiden. Tentu kita tidak boleh mengundang keramaian, kita tetap upaya memutus mata rantai penularan," kata Nofrizal dihubungi langgam.id, Sabtu (21/11/2020).
Dikatakannya, pesta pernikahan yang diselenggarakan Kalaksa BPBD telah mengundang keramaian. Sehingga pihaknya melakukan tindakan dengan melakukan pembubaran.
"Ini kami proses, usai dibubarkan langsung kami bawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujarnya.
Nofrizal mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pelanggaran pidana dalam pesta pernikahan ini. Kalaksa BPBD beserta istrinya masih diperiksa intensif.
"Perintah Pak Kapolres, sesuai arahan pimpinan tertinggi, kami proses. Kalau ada pelanggar pidananya kami sidik langsung, kami tidak pandang bulu," tegasnya. (Irwanda/ABW)