Langgam.id - Korlantas Polri akan mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan akan berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan tujuan penggantian warna pelat nomor ini agar lebih mudah terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (12/8/2021).
Selain perubahan warna, pelat nomor baru tersbeut juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, seperti bahan hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.
Saat ini wacana penggantian warna pelat nomor tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri.
Baca juga: Polda Sumbar Targetkan 3 Golongan SIM C Berlaku Mulai Juli
Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Sedangkan pelat nomor hijau tulisan hitam digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Korlantas Polri memperkirakan penggunaan pelat nomor baru ini baru akan diberlakukan tahun depan.