Polemik Musprov KONI Sumbar Berakhir, Gugatan Tommy Irawan Sandra Ditolak BAKI

Langgam.id – Polemik pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat akhirnya menemui titik akhir. Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) menolak gugatan yang diajukan Tommy Irawan Sandra terkait pelaksanaan Musprov KONI Sumbar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Arbiter BAKI dalam sidang di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Amar putusan tertuang dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Ketua KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Provinsi Sumatera Barat. Sementara Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, tercatat sebagai turut termohon.

Dengan putusan tersebut, BAKI memenangkan pihak termohon sehingga hasil Musprov KONI Sumbar yang menetapkan Hamdanus sebagai Ketua Umum dinyatakan tetap sah.

Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, mengatakan putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas proses Musprov yang selama ini dipersoalkan.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menerima putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah berjalan sesuai mekanisme organisasi. Kini saatnya kita mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus membangun prestasi olahraga Sumatera Barat,” katanya.

Hamdanus juga mengajak seluruh insan olahraga di Sumatera Barat untuk mengesampingkan perbedaan dan kembali bersatu demi pembinaan atlet serta peningkatan prestasi olahraga daerah.

“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan untuk membawa olahraga Sumatera Barat semakin maju dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumbar, Anandya Dipo Pratama, menilai putusan BAKI mengakhiri proses arbitrase yang telah berlangsung sejak 2025.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Arbiter BAKI yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa,” kata Dipo.

Menurutnya, setelah sengketa selesai, KONI Sumbar akan memusatkan perhatian pada pembinaan atlet, persiapan menghadapi berbagai agenda olahraga tingkat nasional, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pengurus cabang olahraga di Sumatera Barat.

“Kami semakin fokus bekerja, memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan koordinasi dengan seluruh cabang olahraga, dan memastikan program-program KONI Sumbar berjalan maksimal demi prestasi daerah,” pungkasnya. (HER)

Baca Juga

Porprov Sumbar 2026, KONI Pastikan Seluruh Tuan Rumah Siap Sambut Kirab Api hingga Pembukaan 2 Oktober
Porprov Sumbar 2026, KONI Pastikan Seluruh Tuan Rumah Siap Sambut Kirab Api hingga Pembukaan 2 Oktober
KONI Sumbar Jajaki Sponsorship dengan Hutama Karya untuk Perkuat Pembinaan Atlet
KONI Sumbar Jajaki Sponsorship dengan Hutama Karya untuk Perkuat Pembinaan Atlet
Tim Hukum KONI Sumbar Kaji Proses Penjaringan KONI Agam, Soroti Potensi Cacat Prosedur
Tim Hukum KONI Sumbar Kaji Proses Penjaringan KONI Agam, Soroti Potensi Cacat Prosedur
KONI Sumbar Lepas 2 Atlet Ikuti Pelatnas, Siap Tampil di Kejuaraan Asia
KONI Sumbar Lepas 2 Atlet Ikuti Pelatnas, Siap Tampil di Kejuaraan Asia
KONI Sumbar Libatkan Technical Delegate Verifikasi Atlet Porprov 2026
KONI Sumbar Libatkan Technical Delegate Verifikasi Atlet Porprov 2026
Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026
Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026