Polemik KONI Sumbar, Reri Tanjung: Tidak Ada Pleno dan Konsultasi, SK Perpanjangan Kepengurusan Ilegal

Langgam.id – Polemik perpanjangan masa jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) terus menuai sorotan publik.

Mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, secara tegas menyebut Surat Keputusan (SK) Nomor 54 Tahun 2025 terkait perpanjangan tangan kepengurusan yang diterbitkan sebagai dokumen ilegal.

Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, yang sebelumnya menegaskan bahwa masa jabatan pengurus KONI Sumbar telah berakhir dan kini berstatus demisioner.

“Pernyataan Kadispora bahwa KONI Sumbar sudah demisioner adalah sikap tegas dan jujur yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumbar tidak mau terlibat dalam praktik yang melanggar aturan,” ujar Reri, dikutip Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, SK perpanjangan dari KONI Pusat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ia mempertanyakan apakah penerbitan SK tersebut telah melalui rapat pleno pengurus dan konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Kalau tidak ada pleno dan tidak dikonsultasikan dengan Pemprov, maka SK itu jelas ilegal,” tegasnya.

Diketahui, masa jabatan Ketua KONI Sumbar, Roni Pahlawan, telah berakhir pada 28 Mei 2025. Namun, melalui SK perpanjangan tersebut, Roni disebut masih berupaya mempertahankan posisinya.

Padahal, berdasarkan AD/ART KONI, perpanjangan masa jabatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat atau menjelang pelaksanaan event olahraga besar, bukan karena alasan administratif.

“Alasan perpanjangan karena temuan BPK Sumbar tidak masuk akal. Temuan itu bukan bencana. Bisa diselesaikan lewat mekanisme sanggah atau pengembalian dana. Tidak bisa dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan,” ujar Reri.

Lebih lanjut, Reri meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar segera menyurati KONI Pusat agar menunjuk karateker dan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) sesegera mungkin.

“Ini saatnya KONI Sumbar dibenahi. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak integritas dunia olahraga daerah,” tambahnya.

Reri juga mengapresiasi sikap tegas Kadispora Sumbar yang menolak SK perpanjangan tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk keberanian dan komitmen dalam menjaga netralitas birokrasi serta menegakkan aturan organisasi keolahragaan.

“Kami mendukung penuh. Ini langkah maju untuk melawan praktik-praktik yang tidak sehat dalam organisasi olahraga,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua KONI Sumbar Roni Pahlawan belum memberikan penjelasan terkait polemik di organisasi yang dipimpinnya. (*/f)

Baca Juga

Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
KONI Sumbar Tetapkan Hasil Final Porprov XVI 2026, Padang Juara Umum dengan 267 Emas
ILUSTRASI: Cabor Kempo berhasil menambah dua emas bagi kontingen Sumbar di PON 2024. (Foto: infopublik.id)
Eks Ketua KONI Sorot Minimnya Pendaftar Porprov Sumbar 2026, Singgung Anggaran Daerah hingga Asta Cita Presiden
Pendaftaran Ditutup: 9 Kontingen Ambil Bagian di Porprov Sumbar 2026
Pendaftaran Ditutup: 9 Kontingen Ambil Bagian di Porprov Sumbar 2026
Ketum KONI Sumbar Ingatkan Daerah Segera Tuntaskan Pendaftaran Atlet Porprov 2026
Ketum KONI Sumbar Ingatkan Daerah Segera Tuntaskan Pendaftaran Atlet Porprov 2026
4 Atlet Sumbar Tembus Asian Games 2026, KONI Perkuat Pembinaan dan Regenerasi
4 Atlet Sumbar Tembus Asian Games 2026, KONI Perkuat Pembinaan dan Regenerasi
Sekum KONI Apresiasi 4 Atlet Sumbar Berlaga di Asian Games 2026
Sekum KONI Apresiasi 4 Atlet Sumbar Berlaga di Asian Games 2026