Polemik Direksi Bank Nagari, Ketua DPRD Sumbar: Tunggu Putusan Kemendagri

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesain polemik pemilihan direksi Bank Nagari.

Sebelumnya, DPRD Sumbar telah menyurati Gubernur Sumbar terkait pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Pemilihan direksi dinilai bermasalah karena tidak mengacu pada aturan yang seharusnya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan Kemendagri soal pemilihan direksi Bank Nagari. Menurutnya Bank Nagari termasuk BUMD yang prosesnya harus berjalan sesuai Undang-Undang.

Undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Semua diatur termasuk proses pengangkatan dewan pengawas, direksi, dan komisaris.

“DPRD tetap bersikukuh Bank Nagari ini adalah BUMD, maka mekanisme yang mengatur manajemen harus mengacu peraturan pemerintah,” katanya di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, BUMD harus diatur Kemendagri dan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK hanya mengatur regulasi keuangan, transaksi, dan perbankan. “Kita akan tunggu surat keputusan dari Kemendagri, nanti ada tindakan selanjutnya, kita terus komunikasi, tunggu saja,” katanya.

Jika Kemendagri menyatakan Bank Nagari BUMD, kata Supardi, suka tidak suka, mau tidak mau para pemegang saham harus mentaati aturan seperti yang telah dijelaskan DPRD selama ini.

Namun jika keputusan Kemendagri Bank Nagari tidak termasuk dalam BUMD, maka pemberian peryataaan modal ke Bank Nagari akan dievaluasi. “Pernyataan modal diberikan lewat Perda, Perdanya tentang BUMD, jadi salah itu kalau dia bukan BUMD,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia 2026 Versi Forbes
Bank Nagari Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia 2026 Versi Forbes
Diganjar Paritrana Award 2025, Bank Nagari Perkuat Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan
Diganjar Paritrana Award 2025, Bank Nagari Perkuat Komitmen Perlindungan Ketenagakerjaan
Gebyar Tabungan Bank Nagari: Gubernur Mahyeldi Ingatkan Tabungan Masyarakat Harus jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Gebyar Tabungan Bank Nagari: Gubernur Mahyeldi Ingatkan Tabungan Masyarakat Harus jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bank Nagari Raih Paritrana Award 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera di Kategori Usaha Besar dan Menengah
Bank Nagari Raih Paritrana Award 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera di Kategori Usaha Besar dan Menengah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji