Polda Tangkap Pengedar Narkoba Berpistol

Polda Tangkap Pengedar Narkoba Berpistol

Pejabat Polda Sumbar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita polisi. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap dua pengedar narkoba di Payakumbuh. Dari tangan pelaku disita juga sepucuk pistol.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Syamsi dalam jumpa pers bersama Wadirnarkoba Ajun Komisaris Besar Rudy Yulianto pada Senin (11/2/2019) mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis narkoba.

“Pelaku berinisial DS dan NH, keduanya merupakan residivis kasus yang sama”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (6/2/2019) siang di Kubu Gadang, Payakumbuh Barat. Dari tersangka itu disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.

Kedua tersangka, menurut Kabid Humas, dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (HM)

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati