Polda: Tak Ada Kerumunan di Objek Wisata Sumbar Saat Libur Tahun Baru

Premanisme

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Dok. Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap, tak ada kerumunan di objek wisata serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menonjol selama libur tahun baru 2021.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangannya di Padang, Senin (4/1/2021). ““Tempat Objek wisata saat malam tahun baru hingga tanggal 3 Januari 2021 kemarin kita imbau untuk ditutup. Ini upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.

Satake mengaakan, selain menutup tempat objek wisata, Polda juga membatasi jam di kafe maupun restoran. “Mulai jam 19.00 WIB hanya boleh take away (bungkus).Ttidak diperbolehkan makan maupun minum di restoran atau cafe,” katanya.

Melihat kepatuhan masyarakat tersebut, Polda menyampaikan terima kasih. Satake berharap hal itu dapat dipertahankan bersama untuk mengantisipasi penambahan klaster baru Covid-19.

“Terimakasih kami sampaikan kepada warga, khususnya masyarakat Sumatra Barat. Mari tetap kita patuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ