Polda Sumbar Selidiki Penyebab Kebakaran di Blok A Pasar Raya Padang

Kebakaran hebat melanda kawasan Blok A Pasar Raya Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (7/5) sekitar pukul 13.44 WIB. Kobaran api masih

Kebakaran di Blok A Pasar Raya Padang. [foto: Ist]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat akan menyelidiki penyebab kebakaran yang menyebabkan belasan petak toko di Blok A Pasar Raya, Kota Padang terbakar pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

Api baru bisa dipadamkan setelah dilakukan upaya pemadaman oleh tim pemadam kebakaran bersama warga sekitar lima jam.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan, sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Kini, Polda Sumbar, imbunnya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran di Blok A, Pasar Raya Kota Padang

“Kita masih menyelidiki penyebab kebakaran ini, banyak informasi yang akan kita kumpulkan dan selidiki, apa yang menyebabkan kebakaran, kita tidak sekedar asumsi,” kata Irjen Pol. Suharyono, dikutip dari Infopubli, Rabu (8/5/2024).

Irjen Pol. Suharyono mengatakan, penyelidikan akan dilakukan dengan profesional sesuai dengan keilmuan, untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Ia menjelaskan, yang terbakar merupakan toko milik perorangan, berupa gudang yang menyimpan barang-barang mainan untuk diperjual belikan di pasar, seperti mainan anak-anak, ada terpal, plastik, dan lainnya.

“Ada beberapa gudang, bukan hanya milik satu orang, tapi mungkin lebih tiga orang. Semuanya ada 14 petak di lima lokasi,” ujarnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa akibat kebakaran ini, hanya kerugian material yang menurut dugaan awal pemilik toko lebih dari Rp3 miliar.

Meskipun begitu, angka tersebut masih perkiraan awal, karena belum dilihat apa barang-barang di dalamnya masih ada yang tersisa atau terbakar.

“Tapi kita bisa menduga kalau kebakaran lebih tiga jam, situasi dan kondisi seperti ini seluruhnya terbakar,” ungkapnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan lokasi kebakaran bersama TNI, damkar, Satpol PP dan warga termasuk menjaga barang-barang disekitar lokasi kebakaran. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Pakar Hukum Pidana Sentil Kejati Sumbar Soal Tes Urine Mahasiswa: Atas Dasar Apa? 
Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Aceh hingga Sumbar Turun
Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Aceh hingga Sumbar Turun
Kasus Bom Siswa MAN 3 Padang, Pakar Pidana Sebut Akar Dugaan Bullying Harus Diusut
Kasus Bom Siswa MAN 3 Padang, Pakar Pidana Sebut Akar Dugaan Bullying Harus Diusut
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Wagub Vasko: Pendukung Messi Jangan Bersedih dan Baper
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Wagub Vasko: Pendukung Messi Jangan Bersedih dan Baper
Jalan Tol: Hasrat Hegemonik Negara dan Kebutaan atas Ruang Hidup
Jalan Tol: Hasrat Hegemonik Negara dan Kebutaan atas Ruang Hidup
Dinilai Masih Kurang, Pemerintah Diminta Lengkapi Infrastruktur Mitigasi Bencana
Gempa Magnitudo 3,6 SR Guncang Pesisir Selatan