Langgam.id - Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus selama satu minggu terakhir pada Kamis (29/8/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, pengacara, dan para tersangka.
Total ganja yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 51 kilogram. Barang bukti itu berasal dari beberapa operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai daerah di Sumbar
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini diadakan pada Kamis, (29/8/2024) dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, pengacara, para tersangka dan undangan lainnya.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Feri Herlambang mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif yang dilaksanakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
“Dalam satu minggu terakhir, kami berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 51 kilogram. Dan ketiga tersangka ini yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berupaya memerangi narkoba,” terang Feri dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut disita dari dua TKP di wilayah Panti Kabupaten Pasaman, termasuk dari penangkapan di jalur-jalur distribusi utama yang menghubungkan Sumbar dengan provinsi lain.
"Sebagian besar ganja yang disita diketahui berasal dari luar Sumbar dan rencananya akan diedarkan di wilayah ini," bebernya.
Feri menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba. Yaitu dengan meningkatkan kerjasama antara berbagai instansi terkait, termasuk BNN dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Perang melawan narkoba adalah tugas kita bersama, dan kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumbar," tuturnya.
Selain upaya penindakan, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
"Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan risiko dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Ia mengharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut di wilayah Sumbar.
"Kepada masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba," harap Feri. (*/yki)