Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji

Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id - Bidpropam Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Aksi pembubaran ini sebelumnya menjadi sorotan karena dari laporan LBH Padang, sebanyak 18 remaja yang hendak tawuran mendapatkan tindakan kekerasan. Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar pun diputuskan melanggar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dari 17 personel yang diduga melanggar, Bidpropam baru melakukan sidang terhadap satu orang. Sidang dilakukan secara bertahap.

"Jadi perlu saya sampaikan pengembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bidpropam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari pertama, terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," kata Dwi, Kamis (3/9/2024).

Baca juga: Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar

Dwi menjelaskan tahapan sidang kode etik pertama adalah beragendakan mendengar keterangan saksi. Terdapat tujuh orang saksi yang merupakan para remaja terduga pelaku tawuran.

"Terkait pelaksanaan kode etik ini, kami mencoba transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda. Bahwa kami kepada anggota yang melanggar terbuka," ungkapnya.

"Ini dibuktikan kemarin sebelum dilaksanakan kode etik, kami mengundang di antaranya Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnasham dan LBH. Alhamdulillah, undangan kami diterima. Saat sidang kode etik mereka semua hadir. Sidang disaksikan oleh lembaga tersebut," sambungnya.

Lanjut Dwi, para saksi-saksi yang dihadirkan didampingi oleh LBH Padang. Sementara, anggota yang disidangkan yakni satu personel yang merupakan ketua tim dalam rombongan pembubaran aksi tawuran.

"Kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang. Nanti kita selesaikan satu orang sampai putusan. Sampai kita selesaikan ke terduga pelanggar lainnya," tegasnya.

Dwi menambahkan, anggota yang disidang disangkakan dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan ancaman bisa di-PDTH," pungkasnya. (SI/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada