Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji

Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id – Bidpropam Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

Aksi pembubaran ini sebelumnya menjadi sorotan karena dari laporan LBH Padang, sebanyak 18 remaja yang hendak tawuran mendapatkan tindakan kekerasan. Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar pun diputuskan melanggar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dari 17 personel yang diduga melanggar, Bidpropam baru melakukan sidang terhadap satu orang. Sidang dilakukan secara bertahap.

“Jadi perlu saya sampaikan pengembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bidpropam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari pertama, terkait dengan pelanggaran anggota tersebut,” kata Dwi, Kamis (3/9/2024).

Baca juga: Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar

Dwi menjelaskan tahapan sidang kode etik pertama adalah beragendakan mendengar keterangan saksi. Terdapat tujuh orang saksi yang merupakan para remaja terduga pelaku tawuran.

“Terkait pelaksanaan kode etik ini, kami mencoba transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda. Bahwa kami kepada anggota yang melanggar terbuka,” ungkapnya.

“Ini dibuktikan kemarin sebelum dilaksanakan kode etik, kami mengundang di antaranya Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnasham dan LBH. Alhamdulillah, undangan kami diterima. Saat sidang kode etik mereka semua hadir. Sidang disaksikan oleh lembaga tersebut,” sambungnya.

Lanjut Dwi, para saksi-saksi yang dihadirkan didampingi oleh LBH Padang. Sementara, anggota yang disidangkan yakni satu personel yang merupakan ketua tim dalam rombongan pembubaran aksi tawuran.

“Kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang. Nanti kita selesaikan satu orang sampai putusan. Sampai kita selesaikan ke terduga pelanggar lainnya,” tegasnya.

Dwi menambahkan, anggota yang disidang disangkakan dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dengan ancaman bisa di-PDTH,” pungkasnya. (SI/yki)

Baca Juga

Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
ilustrasi
Sumbar Diserbu 300 Motor Baru Sehari, Polisi Klaim Lalu Lintas Masih Aman Tanpa Macet
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis