Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi

LBH Padang memberikan tanggapan atas gugatan keberatan dari Polda Sumbar. [foto: Iqbal/yki]

Langgam.id - Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memberikan hasil autopsi jenazah Afif Maulana pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Pada gugatan tersebut, terdapat empat alasan di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan merupakan produk Polda Sumbar, sehingga tidak memiliki wewenang.

Kedua, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana bukan produk Polda Sumbar sehingga termasuk informasi yang dikecualikan.

Berdasarkan keputusan Nomor: KEP/173/IV/2022 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Kepolisian adalah informasi yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang 14 tahun 2008.

Ketiga, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana, Satreskrim Polresta Padang tidak pernah menerima dari pihak rumah sakit melainkan hanya berkas salinan autopsi. Terakhir terkait pemblokiran jalan, Polda Sumbar menyatakan tidak pernah melakukan pemblokiran jalan melainkan hanya melaksanakan patroli.

Menanggapi gugatan keberatan dari Polda Sumbar, Alfi syukri selaku advokat publik LBH Padang menanggapi bahwa kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan informasi kepada keluarga korban. Bahkan alasan yang dipakai adalah dalam rangka penegakkan hukum “penyelidikan sudah dihentikan oleh Penyidik”.

"Termasuk alasan tidak menguasai informasi itu alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan hukum administrasi," ujar Alfi Sukri saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Senin (10/2/2025).

"Karena dalam rangka penyelidikan, penyidik menguasai dokumen hasil autopsi penyidik yang merupakan bagian dari instansi Polda Sumbar di tingkat Resor kota Padang," tambah Alfi.

Alfi menuturkan, sejak awal Polda Sumbar sudah tidak transparan dan tidak profesional terkait kasus Alm Afif Maulana. Bahkan kata Alfi, Kapolda menyampaikan pada saat konferensi pers pertama kali pada 23 Juni 2024, hasil autopsi akan dibuka namun ketika ditagih pada ekspos kasus serta pertemuan lainnya tidak mau memberikan.

"Dari awal pihak kepolisian sudah berupaya sekeras mungkin menghentikan kasus. Menurut penilaian kami, proses gelar perkara masih berlangsung namun sudah ada konpers kasus ditutup.

Alfi kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 PERKAP Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur penghentian kasus harus berdasarkan hasil gelar perkara bukan saat gelar perkara berlangsung.

"Maka pantas saja kalau kami menganggap gelar perkara yang dilakukan hanya formalitas. Kuasa hukum yang diundang juga tidak diberitahukan temuan-temuan yang ada," bebernya.

LBH Padang Tetap Berjuang Mencari Keadilan

Pasca Polda Sumbar mengajukan gugatan keberatan ke PTUN, LBH Padang tetap berjuang bersama pihak keluarga Afif Maulana.

Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengatakan gugatan keberatan yang diajukan oleh Polda Sumbar tetap dihormati lantaran bagian dari proses hukum. Namun, proses hukum terkait kematian Afif Maulana sangat minim akan transparansi.

"Hal itu dibuktikan dengan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan," kata Adrizal saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Senin (10/2/2025).

"Kami tidak mau dalam kasus ini adanya upaya menciptakan impunitas serta perlindungan korp yang tersistematif," tambahnya.

Maka dalam tindak lanjut kasus Afif Maulana, LBH Padang akan tetap berjuang bersama keluarga korban atas proses hukum yang sedang ditempuh oleh Polda Sumbar.

"Kami menduga kuat, Polda Sumbar sengaja menutupi detail kasus Afif Maulana," jelasnya.

Adrizal menuturkan bahwa semua upaya yang dilakukan LBH Padang adalah untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, bukan untuk melawan Kepolisian.

"Sejatinya kami selalu berupaya mencari novum baru. Itu adalah upaya untuk membantu penyidik dalam menuntaskan kasus Afif Maulana," bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Dua pemain Semen Padang FC alami cedera jelang lawatan ke Persita Tangerang, Minggu besok (31/8/2025) pada pekan keempat Liga Super League
Menjamu PSBS Biak, Semen Padang FC Mulai Sesi Latihan Hari Ini
Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan