PNM Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam dan Tanah Datar

PNM Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam dan Tanah Datar

PT PNM menyalurkan bantuan untuk korban bencana alam di Agam dan Tanah Datar. (Foto: Dok. PNM)

Langgam.id – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Padang melalui program PNM Peduli “Giat TJSL” bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam banjir bandang dan lahar dingin di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

Bantuan tersebut diserahkan secara bertahap pada tanggal 24 dan 27 Mei 2024. Pada tahap pertama, PNM menyerahkan 300 dus air mineral kepada posko terpadu di Tanah Datar, Padang Panjang, dan IV Koto.

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei, PNM menyalurkan 1.000 paket selimut dan peralatan mandi kepada nasabah PNM di unit Mekaar Sungai Tarab, Limo Kaum, Padang Panjang, dan IV Koto.

Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian PNM terhadap para korban bencana alam di Agam dan Tanah Datar.

“Semoga bantuan ini sedikit banyak dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak,” ujar Yulia Vitria Yohannes, Pimpinan Cabang Padang PT PNM, dalam keterangannya Selasa (28/5/2024).

PNM Peduli merupakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PNM yang berfokus pada penanggulangan bencana alam. PNM berkomitmen untuk selalu hadir membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai