Plt Gubernur Serahkan SK, Jabatan Pj Wako Padang Panjang dan Pariaman Diperpanjang

Plt Gubernur Serahkan SK, Jabatan Pj Wako Padang Panjang dan Pariaman Diperpanjang

Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyerahkan SK perpanjangan jabatan Pj Walikota Padang Panjang dan Pariaman. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang dan Pj. Wali Kota Pariaman di Istana Gubernuran, Senin (14/10/2024) malam.

Diketahui, tidak ada perubahan terkait nama pejabat yang ditunjuk sebagai Pj. Walikota di kedua daerah tersebut oleh Mendagri. Keduanya kembali dijabat oleh Pj Wali Kota sebelumnya. Sonny Budaya Putra sebagai Pj. Wali Kota Padang Panjang dan Roberia sebagai Pj. Wali Kota Pariaman.

"Keduanya kembali ditunjuk karena dinilai berhasil oleh Kemendagri selama masa jabatan sebelumnya," tegas Plt. Gubernur, Audy Joinaldy usai kegiatan penyerahan SK.

Penunjukan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal 11 ayat (4), disebutkan bahwa jika masa jabatan penjabat diperpanjang oleh orang yang sama, pelantikan ulang tidak diperlukan.

“Mereka sudah sangat memahami daerah yang mereka pimpin. Itu penting, terutama menjelang Pilkada. Saya berharap, para Pj. Wali Kota dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Audy, didampingi oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Erinaldi.

Audy juga menekankan pentingnya peran para penjabat wali kota dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024. Ia meminta agar keduanya memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga, tidak terlibat dalam politik praktis.

“Persiapan Pilkada adalah tugas yang sangat penting. Penjabat wali kota harus memastikan semuanya berjalan baik, terutama menjaga netralitas ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus,” tegas Audy.

Audy pun mendorong keduanya untuk berkoordinasi intensif dengan semua pihak terkait, baik di internal pemerintahan, lintas instansi, maupun elemen masyarakat, demi memastikan suksesnya Pilkada.

"Pantau langsung dan jalin komunikasi dengan semua pihak, jangan hanya mengandalkan laporan-laporan dari bawahan," himbau Plt. Gubernur.

Di akhir sambutannya, Audy mengucapkan selamat bertugas kepada kedua pejabat yang ditunjuk, sembari mendoakan keduanya dapat melaksanakan tanggung jawab yang diberikan dengan baik.(*/Fs)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada