PKUB Kemenag Bahas Toleransi Minangkabau dan Perlunya Publikasi Menyejukkan

PKUB Kemenag Bahas Toleransi Minangkabau dan Perlunya Publikasi Menyejukkan

Kegiatan peningkatan peran jurnalis dalam publikasi kerukunan umat beragama pasca pandemi Covid-19. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar kegiatan peningkatan peran jurnalis dalam publikasi kerukunan umat beragama pasca pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan membangun kerukunan umat beragama lewat media di Indonesia khususnya Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumbar, Duski Samad yang menjadi pemateri mengatakan, terkait kerukunan beragama, secara historis dan empiris etnis Minangkabau tidak memiliki bibit intoleran.

“Jadi berdasarkan fakta sejarah orang Minangkabau justru memiliki sifat yang toleran dan inklusif dan menerima segala perbedaan,” katanya di Grand Hotel Bukittinggi, Jumat (17/9/2021).

Namun ia mengakui memang ada beberapa kasus atau konflik yang berhubungan dengan masalah keagamaan di antaranya kasus pelarangan natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya dan sempat viral pada tahun 2019 lalu.

Akan tetapi Duski mengungkapkan setelah dilihat di dua lokasi tersebut sebenarnya kerukunan beragama secara umum aman dan tentram. Hanya saja ada 4 pemicu yang menyebabkan kasus tersebut menjadi besar.

Pemicu itu yaitu pengabaian kearifan lokal, tersumbatnya komunikasi, gorengan media sosial, dan adanya aktor intelektual orang di luar Provinsi Sumbar. Untuk itu perlu peran jurnalis atau media untuk mempublikasi informasi yang berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut Duski menyampaikan, media di Indonesia khususnya di Sumbar harus mengetahui pengertian kerukunan itu sendiri. Berdasarkan PBM nomor 8 tahun 2006 kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya.

Kemudian kerukunan beragama adalah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD Indonesia tahun 1945.

Selain itu media dalam mempublikasi informasi atau berita tentang isu keagamaan mesti menggunakan kata atau kalimat yang dimengerti oleh masyarakat karena apapun yang berhubungan dengan isu keagamaan sangat bersifat sensitif.

“Untuk itu dalam menjaga kerukunan umat beragama mesti ada informasi-informasi yang menyejukkan sehingga kerukunan beragama bisa terus terwujud,” katanya.

Baca Juga

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo