PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Petugas Satpol PP Padang membantu pedagang memindahkan barang dagangan. [Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gereja Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang kembali ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (16/6/2022). Petugas mendapati 6 titik lapak PKL yang dianggap telah mengambil hak pejalan kaki.

Lapak pedagang yang ditertibkan petugas berada di atas trotoar dan badan jalan di lokasi tersebut. Tindakan pedagang dinilai telah melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, tidak dibenarkan berjualan memakai badan jalan maupun trotoar. Lokasi penertiban, katanya, harus bersih dari lapak PKL.

“Maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. Ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Deni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam menegakkan Perda tersebut, petugas akhirnya membantu pedagang membuka lapak-lapaknya.

“Setelah dibantu petugas, lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan,” kata Deni.

Disampaikan pada seluruh pedagang yang ada di Kota Padang, tidak dibolehkan menggunakan trotoar untuk tempat berjualan. Juga tidak diperkenankan menumpuk barang karena trotoar haknya pejalan kaki.

Baca Juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

“Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Dan jika ada kebijakan dari Pemerintahan Kota Padang untuk difasilitasi, tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Pria di Padang Diserang Pakai Samurai Saat Antarkan Es Kristal, Tangan Robek
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
LBH Soroti Euforia HUT Kota Padang di Tengah Warga Masih Berjuang Pulih Pascabanjir
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara
Dampak Kerusakan di SMPN 41 Padang Pascabanjir, dari Meja hingga Buku Hanyut
Dampak Kerusakan di SMPN 41 Padang Pascabanjir, dari Meja hingga Buku Hanyut