PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Petugas Satpol PP Padang membantu pedagang memindahkan barang dagangan. [Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gereja Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang kembali ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (16/6/2022). Petugas mendapati 6 titik lapak PKL yang dianggap telah mengambil hak pejalan kaki.

Lapak pedagang yang ditertibkan petugas berada di atas trotoar dan badan jalan di lokasi tersebut. Tindakan pedagang dinilai telah melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, tidak dibenarkan berjualan memakai badan jalan maupun trotoar. Lokasi penertiban, katanya, harus bersih dari lapak PKL.

“Maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. Ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Deni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam menegakkan Perda tersebut, petugas akhirnya membantu pedagang membuka lapak-lapaknya.

“Setelah dibantu petugas, lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan,” kata Deni.

Disampaikan pada seluruh pedagang yang ada di Kota Padang, tidak dibolehkan menggunakan trotoar untuk tempat berjualan. Juga tidak diperkenankan menumpuk barang karena trotoar haknya pejalan kaki.

Baca Juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

“Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Dan jika ada kebijakan dari Pemerintahan Kota Padang untuk difasilitasi, tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padangresmi meluncurkan Ramadan Halal Fest 2026 di pelataran
Ramadan Halal Fest 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Pengunjung Setiap Hari
Pemko Padang akan menggelar Pasa Pabukoan di RTH Imam Bonjol. Pasa Pabukoan di RTH Imam Bonjol ini rencananya dimulai pada hari pertama
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan di RTH Imam Bonjol
Kebakaran menghanguskan rumah, kontrakan dan bangunan sekolah di Berok Raya, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat
Kebakaran Hanguskan 2 Rumah, 5 Kontrakan dan Bangunan SDN di Surau Gadang Padang
Padang Semakin Dekat Menjadi Kota Gastronomi
Padang Semakin Dekat Menjadi Kota Gastronomi
Hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Padang mulai dibangun di Kampung Talang, Koto Tuo, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh,
Huntap di Kampung Talang Mulai Dibangun, Bakal Ditempati 10 KK Korban Bencana Padang