PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Petugas Satpol PP Padang membantu pedagang memindahkan barang dagangan. [Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gereja Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang kembali ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (16/6/2022). Petugas mendapati 6 titik lapak PKL yang dianggap telah mengambil hak pejalan kaki.

Lapak pedagang yang ditertibkan petugas berada di atas trotoar dan badan jalan di lokasi tersebut. Tindakan pedagang dinilai telah melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, tidak dibenarkan berjualan memakai badan jalan maupun trotoar. Lokasi penertiban, katanya, harus bersih dari lapak PKL.

"Maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. Ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Deni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam menegakkan Perda tersebut, petugas akhirnya membantu pedagang membuka lapak-lapaknya.

"Setelah dibantu petugas, lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan," kata Deni.

Disampaikan pada seluruh pedagang yang ada di Kota Padang, tidak dibolehkan menggunakan trotoar untuk tempat berjualan. Juga tidak diperkenankan menumpuk barang karena trotoar haknya pejalan kaki.

Baca Juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

"Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Dan jika ada kebijakan dari Pemerintahan Kota Padang untuk difasilitasi, tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut," tuturnya.

---

Dapatkan update berita Padang - Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tradisi Cheng Beng Masuk dalam Kalender Pariwisata Padang 2025
Tradisi Cheng Beng Masuk dalam Kalender Pariwisata Padang 2025
Abrasi menyebabkan ambruknya bagian belakang Rumah Makan Pasir Putih di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Rabu (16/10/2024).
Abrasi di Bungus Teluk Kabung, Rumah Makan Ambruk, 15 Pelajar Padang Terluka
Tiga rumah dan satu musala di kawasan Pantai Pasia Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terancam abrasi
Tiga Rumah dan Satu Musala Terimbas Abrasi di Pantai Pasia Jambak
Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Padang pada Senin (15/10/2024) dini hari, menyebabkan dua insiden pohon tumbang di dua
Dua Pohon Tumbang di Padang, Ganggu Akses Jalan dan Rusak Rumah Warga
Langgam.id - Gempa bermagnitudo 6,1 kembali mengguncang Kabupaten Kepualauan Menatwai, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (11/9/2022).
Pemkot Padang dan Pemkab Mentawai Perkuat Kerja Sama dalam Empat Bidang Strategis
PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi
PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi