Langgam.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru covid-19 termasuk Varian Mu masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE No.75/2021), Laut (SE No.76/2021), dan Udara (SE No.74/2021).
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas No.18/2021, dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham No.27/2021," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (16/9/2021).
Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini merujuk pada Inmendagri No.42 dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
Pembatasan pintu masuk internasional untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Pengawasan juga akan diperketat bekerjasama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.
Baca juga: Pemerintah Mulai Waspada Covid-19 Varian Mu, Rute Internasional Diperketat
Adita menyebut, sasaran pembatasan jni akan dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan," imbuhnya.