Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat memastikan tidak ada bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, dicuplik dari InfoPublik Padang, Selasa (14/5/2024).
Dijelaskan Ory, sama halnya dengan pilkada tahun 2020, meski diawalnya sempat ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak lanjut ke tahapan verifikasi perbaikan.
Mantan Komisoner KPU Padang Pariman ini menyebutkan hanya dua kabupaten dan kota paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.
"Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan sebelum jadwal penerimaan ditutup itu satu paslon di Kota Bukittinggi dan 2 paslon di Kabupaten 50 Kota jadi, ada tiga paslon," jelas Ory
KPU Kota Bukittinggi menerima dukungan Bapaslon Perseorangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja pada pukul 22.30 hari terakhir penerimaan, dengan jumlah dukungan sebanyak 10.099 orang yang tersebar di tiga Kecamatan.
Selanjutnya, dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Perseorangan tersebut menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan status penyerahan diterima.
Begitu juga, KPU Kabupaten Limapuluh Kota menerima Dokumen Dukungan dari 2 Bapaslon Perseorangan. Pukul 23:00, Bapaslon Ferizal Ridwan dan Letkol. Purn Dedi Henidal datang menyerahkan 45.333 dukungan yang tersebar di 13 kecamatan.
Menjelang tutup, tepat pada pukul 23.52, Bapaslon Perseorangan atas nama Desemri dan Wardi mengajukan dukungan sebanyak 27.437 Dukungan yang tersebar di 13 Kecamatan.
KPU Kabupaten Limapuluh Kota masih menghitung dukungan yang diserahkan, berhubung 2 Bapaslon Perseorangan menyerahkan dukungan tidak menggunakan silon dan hingga berita ini diturunkan belum ada status penyerahan dukungan 2 Bapaslon Perseorangan tersebut.
Disebutkan Ory, mulai Selasa ini, KPU Kota Bukittinggi dan KPU Kabupaten Limapuluh Kota dapat melanjutkan tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang sudah diterima
"Sama halnya dengan pemilihan gubernur dan wakil Gubenur, 17 Kabupaten Kota Lainnya di Sumbar dipastikan tidak memiliki Bapaslon Perseorangan yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024," pungkasnya. (*/Yh)