Pilkada Padang Panjang 2024 Tanpa Calon Independen

KPU Padang Panjang memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

KPU Padang Panjang menggelar Bimtek PPK dan PPS Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wagub serta Wako dan Wawako Padang Panjang 2024. [foto: Kominfo Padang Panjang]

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan mengatakan, hal itu dinyatakan dari tidak adanya bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei 2024 lalu.

"Kita sudah tunggu hingga larut malam pukul 23.59 WIB. Saat itu tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen pencalonan untuk perseorangan," ujar Gunawan saat kegiatan Bimtek PPK dan PPS di Mifan Waterpark, Jumat (31/5/2024).

Ia mengatakan, berpedoman kepada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik (parpol) dan gabungan parpol ketentuannya adalah 20 persen dari kursi yang ada di DPRD Kota Padang Panjang.

Dengan kata lain, kalau ada satu partai yang dapat empat kursi berarti bisa mengajukan dengan sendiri pasangan calonnya.

“Atau bisa juga dari 25 persen suara partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi ini kadang ada yang salah pemahaman. Partainya tidak dapat kursi, lalu dikumpul-kumpul suaranya hingga menjadi 25 persen dan bisa mencalonkan, itu tidak benar. Tetap ada ketentuannya, yaitu partai yang ada kursinya di DPRD,” terangnya.

Secara tahapan, tambah dia, parpol dan gabungan parpol sudah bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU Padang Panjang pada 27-29 Agustus mendatang.

Gunawan menyebutkan, tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan hal ini akan diatur. Namun aturan secara detail dan tekniknya akan ditunggu dari peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.

Dengan tidak adanya calon dari perseorangan, ia meminta agar parpol dan gabungan parpol nantinya dapat memperhatikan dengan baik setiap syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal pengajuan balon wako-wawako.

Hal tersebut dimaksudkan agar semua proses tahapan pelaksanaan pilkada yang berlangsung dapat dipahami dengan baik oleh parpol pengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kita berharap semua tahapan proses pelaksanaan pilkada di Sumatra Barat dan Kota Padang Panjang khususnya, dapat berjalan aman dan penuh integritas, guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang aman damai, demokratis dan bermartabat,” bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada