Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024

Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024

Gubernur Sumbar Mahyeldi bertemu dengan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesudibjo. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Sumbar untuk periode 2024-2029 sudah mengajukan cuti kampanye.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Sumbar Mursalim mengatakan Gubernur Mahyeldi sudah mengajukan surat cuti kampanye untuk Pilgub Sumbar 2024.

"Sudah (ajukan surat cuti kampanye). Dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024," katanya kepada langgam, Rabu (18/9/2024).

Mahyeldi kembali maju dalam kontestasi kali ini, dengan meninggalkan wakil sebelumnya yakni Audy Joinaldy. Untuk kali ini, Mahyeldi maju dengan menggandeng tokoh muda dari Partai Gerindra Vasko Ruseimy sebagai wakil.

Pasangan ini, diusung oleh PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PBB. Pasangan ini akan bertarung head to head dengan duet Epyardi Asda-Ekos Albar yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

"Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.

KPU Sumbar menegaskan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.

"Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai," tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Setelah cuti hampir dua bulan, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah kembali bertugas. Ia cuti dari 24 September hingga 23 November 2024.
Selesai Cuti Kampanye, Mahyeldi Kembali Berkegiatan Sebagai Gubernur Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang