Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024

Pilgub Sumbar: Mahyeldi Ajukan Cuti Kampanye 25 September hingga 23 November 2024

Gubernur Sumbar Mahyeldi bertemu dengan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesudibjo. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Sumbar untuk periode 2024-2029 sudah mengajukan cuti kampanye.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Sumbar Mursalim mengatakan Gubernur Mahyeldi sudah mengajukan surat cuti kampanye untuk Pilgub Sumbar 2024.

"Sudah (ajukan surat cuti kampanye). Dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024," katanya kepada langgam, Rabu (18/9/2024).

Mahyeldi kembali maju dalam kontestasi kali ini, dengan meninggalkan wakil sebelumnya yakni Audy Joinaldy. Untuk kali ini, Mahyeldi maju dengan menggandeng tokoh muda dari Partai Gerindra Vasko Ruseimy sebagai wakil.

Pasangan ini, diusung oleh PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PBB. Pasangan ini akan bertarung head to head dengan duet Epyardi Asda-Ekos Albar yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

"Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon," ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.

KPU Sumbar menegaskan bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye.

"Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai," tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

Tim Gerak Cepat atau TGercep Sumatra Barat menyatakan dukungannya, terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mahyeldi-Vasko Ruseimy
Alasan TGercep Dukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Epyardi Asda dalam pidatonya usai mendapat nomor urut 02 di Pilgub Sumbar 2024 menyatakan gubernur harus diganti. Hal itu ia sampaikan secara
Blak-blakan di Depan Mahyeldi, Epyardi Sebut Sudah Bosan dengan Kepemimpinan Saat Ini
Pemprov Catat Berbagai Program Gubernur Mahyeldi Berhasil Optimalkan Serapan Tenaga Kerja
Pemprov Catat Berbagai Program Gubernur Mahyeldi Berhasil Optimalkan Serapan Tenaga Kerja
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Berikan Perhatian Besar ke Sektor Perdagangan dan IKM Sumbar
Gubernur Mahyeldi Berikan Perhatian Besar ke Sektor Perdagangan dan IKM Sumbar