Picu Kesemrautan, Lapak PKL di Muaro Lasak Terus Ditertibkan

Picu Kesemrautan, Lapak PKL di Muaro Lasak Terus Ditertibkan

Hari kedua penertiban PKL di Muaro Lasak Padang. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bibir pantai sekitar Muaro Lasak yang memicu kesemrautan terus ditertibkan petugas Satpol PP Padang, Selasa (19/7/2022).

Hari kedua penertiban, Satpol PP Padang terlihat membersihkan sisa lapak yang ditinggal pemilik. Sementara lapak yang masih dimanfaatkan, hanya sebatas dipindahkan.

Kepala Bidang Penegak Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy menatakan, penertiban dilakukan dengan cara humanis dan rasa kekeluargaan. Pedagang di sana, lanjutnya, sangat kooperatif.

“Kami ucapkan banyak terima kasih. Hari kedua ini kita hanya membantu memindahkan lapak-lapak milik PKL yang masih tertinggal ke rumah mereka,” tutur Deni Harzandy saat memimpin penertiban.

Menurutnya, tujuan penertiban untuk menata ulang dan mengembalikan kepada aturan yang berlaku. Area bibir Pantai Muaro Lasak telah semraut, dikarenakan lapak PKL yang selama ini ada di lokasi.

“Khusus Muaro Lasak, pedagang diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai malam. Namun, di pagi hari tidak ada barang-barang yang ditinggal di lokasi,” kata Deni Harzandy yang akrab disapa Baba ini.

Baca Juga: Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang

Deni Harzandy menekankan, personelnya akan terus melakukan pengawasan sehingga harapan Pantai Padang yang bersih, rapi,  dan indah, bisa disungguhkan kepada pengunjung. Penertiban yang dilakukan sejalan dengan amanat Perda 11 Tahun 2005 tenang Ketertiban Umum.

Baca Juga

Petugas Damkar Padang evakuasi jari tangan karyawan yang terjepit mesin giling. Foto: Dok. Damkar Padang
Jari Karyawan Warung Kopi di Padang Terjepit Mesin Giling Daging, Tiba-tiba Pusing Saat Bekerja
Heboh Menteri Pariwisata Widiyanti Pakai Sepatu Masuk Masjid Raya Sumbar, Begini Faktanya
Heboh Menteri Pariwisata Widiyanti Pakai Sepatu Masuk Masjid Raya Sumbar, Begini Faktanya
Ilustrasi
Oknum Polisi Polres Agam Diduga Cabuli Anak Tiri Berumur 15 Tahun 
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Daftar 18 Daycare Berizin di Kota Padang, Ini Alamat Lengkapnya
Daftar 18 Daycare Berizin di Kota Padang, Ini Alamat Lengkapnya
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan