Langgam.id - Salah seorang oknum petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) diberikan teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Teguran ini dilakukan karena petugas tersebut membongkar sampah dalam kontainer di tempat pembuangan sampah (TPS) sementara dekat Jembatan Taman Siswa.
Akibat tindakan yang dilakukan oknum petugas LPS tersebut, sampah-sampah berserakan di luar kontainer. Kondisi ini tentu mengurangi estetika lingkungan sekitarnya.
"Tindakan itu dilakukan oleh salah seorang oknum petugas LPS yang tidak bertanggungjawab yang membongkar sampah di dalam kontainer untuk mengumpulkan sampah plastik, kaleng, dan lainnya yang bernilai ekonomis," ujar Kepala DLH Padang Mairizon dalam rilis Pemko Padang, Sabtu (16/10/2021).
Mairizon menambahkan, kegiatan tersebut malah menyebabkan sampah non ekonomis juga berserakan di luar kontainer. Sehingga petugas kebersihan DLH bekerja berulang-ulang kali untuk sampah yang sama.
Baca juga: Aliran Sungai Batang Maransi Timbulkan Busa, DLH Langsung Turun Tangan
Selain itu terang Mairizon, yang bersangkutan juga melanggar larangan pengelolaan sampah berupa meletakkan sampah di TPS di luar waktu yang ditentukan. Yaitu, jam 5 pagi sampai jam 5 sore.
"Petugas penegakan hukum DLH Padang memberikan teguran tertulis kepada oknum LPS tersebut yang operasionalnya bersumber dari swadaya masyarakat," beber Mairizon.