Peserta yang Lulus CPNS Bisa Digagalkan Jika Terlibat Parpol

SKB CPNS 2019 | Tes SKD CPNS 2020, cpns mei 2021, 742 formasi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2019 telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020 lalu. Tahap berikutnya akan dilaksanakan pemberkasan dan usul penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) pada 1-30 November 2020 dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS 2019 yang direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Namun, peserta yang susah dinyatakan lulus pada 30 Oktober lalu, tidak langsung diangkat menjadi CPNS sesuai ketetapan yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ada beberapa verifikasi yang mesti dipenuhi terlebih dahulu, yaitu keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau TNI/Polri, dan tidam terlibat partai politik baik menjadi anggoata/bagian parpol tersebut.

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” ucap Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono seteperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (2/10/2020).

BKN juga membuka ruang penyampaian sanggahan selama tiga hari sejak pengumuman terkait hasil yang ditetapkan. Itu semua dilakukan untuk mengetahui pengaduan atas pengumuman tersebut.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” jelas Paryono.

Ia juga menambahkan jika terdapat formasi kosong dapat diiisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualitas pendidikam, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan peringkat terbaik.

Selain itu, Paryono juga menyebutkan apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukam berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 tahun 2019. (Tasya/ABW)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 16.954 orang CPNS Kementerian Agama (Kemenag) memilih mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
16.954 Pelamar CPNS Kemenag Pilih Ikuti CAT SKD di Titik Lokasi Sumbar
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2024. Ada sebanyak 424 formasi CPNS
Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran
Seluruh pegawai non ASN di Pemko Padang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus
Pemko Padang akan membuka sebanyak 5.351 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerha (PPPK)
Pemko Padang Ajukan 5.351 Formasi untuk CPNS dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah