Langgam.id - Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2019 telah diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020 lalu. Tahap berikutnya akan dilaksanakan pemberkasan dan usul penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) pada 1-30 November 2020 dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS 2019 yang direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Namun, peserta yang susah dinyatakan lulus pada 30 Oktober lalu, tidak langsung diangkat menjadi CPNS sesuai ketetapan yang dikeluarkan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ada beberapa verifikasi yang mesti dipenuhi terlebih dahulu, yaitu keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau TNI/Polri, dan tidam terlibat partai politik baik menjadi anggoata/bagian parpol tersebut.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” ucap Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono seteperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (2/10/2020).
BKN juga membuka ruang penyampaian sanggahan selama tiga hari sejak pengumuman terkait hasil yang ditetapkan. Itu semua dilakukan untuk mengetahui pengaduan atas pengumuman tersebut.
“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” jelas Paryono.
Ia juga menambahkan jika terdapat formasi kosong dapat diiisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualitas pendidikam, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan peringkat terbaik.
Selain itu, Paryono juga menyebutkan apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukam berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 tahun 2019. (Tasya/ABW)