Langgam.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menggratiskan tagihan pembayaran kepada 3.550 pelanggan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan masyarakat Kota Padang di tengah Pandemi Corona (Covid-19).
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, tagihan pembayaran yang digratiskan kepada pelanggan berlaku untuk beberapa bulan. Dimulai bulan April untuk pembayaran Mei, kemudian Mei untuk pembayaran Juni selanjutnya Juni untuk pembayaran bulan Juli.
"Mereka yang digratiskan adalah gologan sosial A, sosial B dan rumah tangga 2A serta rumah tangga 2B," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Jumat (10/4/2020) siang.
Ia merincikan, adapun golongan sosial A dan sosial B terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, keran umum dan yayasan yang tak berpenghasilan. Untuk pelanggan rumah tangga 2A dan 2B adalah yang bangunan rumah non permanen dengan luas rumah 36 meter persegi.
"Namun pengecualian terhadap asrama TNI dan Polri," ungkapnya.
3.550 pelanggan yang digratiskan dari tagihan pembayaran oleh Perumda Air Minum Kota Padang ini total senilai Rp1 miliar. Untuk mengetahui masyarakat masuk golongan mana, bisa dilihat langsung dari surat tagihan.
"Bisa lihat golongannnya di rekening tagihan masing-masing. Masyarakat tak perlu datang ke Perumda, kami akan lunasi langsung di rekening," jelasnya.
Selain meringankan pembayaran tagihan per bulan, Perumda Air Minum Kota Padang juga mengisi tedmon-tedmon untuk cuci tangan di tempat umum. Bahkan, juga memberikan bantuan sembako terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama yang berada di dekat intake Perumda. (Irwanda/ZE)