Perumda Air Minum Padang Gratiskan Tagihan 3.550 Pelanggan saat Pandemi Corona

Pipa milik Perusaah Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang atau dulu disebut PDAM, mengalami kebocoran di Jalan Sungai Lareh,

Ilustrasi - air bersih. (Foto: HM)

Langgam.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menggratiskan tagihan pembayaran kepada 3.550 pelanggan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meringankan masyarakat Kota Padang di tengah Pandemi Corona (Covid-19).

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, tagihan pembayaran yang digratiskan kepada pelanggan berlaku untuk beberapa bulan. Dimulai bulan April untuk pembayaran Mei, kemudian Mei untuk pembayaran Juni selanjutnya Juni untuk pembayaran bulan Juli.

"Mereka yang digratiskan adalah gologan sosial A, sosial B dan rumah tangga 2A serta rumah tangga 2B," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Jumat (10/4/2020) siang.

Ia merincikan, adapun golongan sosial A dan sosial B terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, keran umum dan yayasan yang tak berpenghasilan. Untuk pelanggan rumah tangga 2A dan 2B adalah yang bangunan rumah non permanen dengan luas rumah 36 meter persegi.

"Namun pengecualian terhadap asrama TNI dan Polri," ungkapnya.

3.550 pelanggan yang digratiskan dari tagihan pembayaran oleh Perumda Air Minum Kota Padang ini total senilai Rp1 miliar. Untuk mengetahui masyarakat masuk golongan mana, bisa dilihat langsung dari surat tagihan.

"Bisa lihat golongannnya di rekening tagihan masing-masing. Masyarakat tak perlu datang ke Perumda, kami akan lunasi langsung di rekening," jelasnya.

Selain meringankan pembayaran tagihan per bulan, Perumda Air Minum Kota Padang juga mengisi tedmon-tedmon untuk cuci tangan di tempat umum. Bahkan, juga memberikan bantuan sembako terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama yang berada di dekat intake Perumda. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17