Langgam.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem pangkat dan penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan, serta fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam perubahan itu, beberapa tunjangan akan masuk dalam komponen gaji.
"Gaji pokok yang diterima akan lebih besar daripada sekarang,"Sehingga gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Ia menyebut, nantinya tunjangan PNS hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sementara gaji PNS, diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sehingga muncul harga jabatan atau grade jabatan.
Pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain akan memiliki gaji yang berbeda. "Kalau sekarang orang dipindah ke jabatan lain, gaji tetap sama karena pangkat melekat pada orang tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, gaji PNS saat ini dibayar berdasarkan pangkat golongan ruang dan jumlah masa kerja. Sementara untuk proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan)," ujar Paryono.(*/Ela)