Inilah 5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan PNS Tertinggi

tunjangan PNS, passing grade PPPK, hasil sanggah cpns 2021

Ilustrasi PNS [ist]

Langgam.id - Selain mendapat gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapat sejumlah tunjangan tiap bulannya.

Meski sama-sama berstatus PNS, namun terdapat perbedaan tunjangn di setiap instansi pemerintah. Nominal tunjangan tersebut ditentukan dari masa kerja, instansi, dan jabatan, baik pelaksana maupun fungsional.

Masing-masing lembaga atau instansi pemerintah telah ditetapkan besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS-nya. Besaran tersebut ditetapkan melalui peraturan presiden atau perpres

Berikut ini lima instansi yang memberikan tunjangan tertinggi pada PNS-nya seperti dilansir dari Tempo.co

Direktorat Jenderal Pajak
Tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah sebesar 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebsar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I.

Pemprov DKI Jakarta
PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji, disebut dengan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) yang mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Baca juga: Awasi Rekrutmen CPNS 2021, Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tunjangan PNS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014. Tunjangan terendah sebesar Rp. 1.540.000 untuk level jabatan I dan tunjangan tertinggi sebesar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014. Di mana tunjangan paling rendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Kementerian Hukum dan HAM
Nominal tunjangan terendah di Kemenkum HAM sebesar Rp 2.211.000 untuk jabatan kelas 3, dan tertinggi sebesar Rp 27.577.500 untuk PNS kelas 17. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Baca Juga

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13
Perubahan Sistem Pangkat, PNS Terima Gaji Pokok Lebih Besar
Hapus Pungli, UPP Sumbar Dukung Keberadaan Mal Pelayanan Publik Padang Panjang
Hapus Pungli, UPP Sumbar Dukung Keberadaan Mal Pelayanan Publik Padang Panjang
HK Fungsikan Tol Padang-Sicincin Selama Libur Nataru, Ini Jadwalnya
HK Fungsikan Tol Padang-Sicincin Selama Libur Nataru, Ini Jadwalnya
Pemko Padang Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Pemko Padang Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Nataru
Pemprov dan BI Kebut Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Masjid Raya Sumbar
Pemprov dan BI Kebut Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Masjid Raya Sumbar
Invensi dalam Pengisian Semen Curah, PT Semen Padang Terima Sertifikat Paten dari DJKI
Invensi dalam Pengisian Semen Curah, PT Semen Padang Terima Sertifikat Paten dari DJKI