Perubahan Nomenklatur, 169 Pejabat Pemprov Sumbar Kembali Dilantik

Perubahan Nomenklatur, 169 Pejabat Pemprov Sumbar Kembali Dilantik

Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan mengukuhkan kembali sebanyak 169  pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator Pemprov Sumbar. (foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik dan mengukuhkan kembali sebanyak 169  pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemprov Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Jumat (21/5/2021) sore.

Pejabat yang dilantik kembali yaitu sebanyak 14 pejabat eselon II dan 155 pejabat eselon III. Pelantikan sesuai perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Sumbar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

"Alhamdulillah, pada hari ini setelah menunggu sekian lama dapat kita laksanakan, proses dari aturan yang mesti kita taati. Kita tidak ingin ada kesalahan dalam pengukuhan dan pelantikan ini, mentaati aturan menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan agar menjadi contoh bagi yang lain," kata Mahyeldi.

Menurutnya, pelantikan pejabat karena selain pengangkatan kembali karena perubahan nomenklatur perangkat daerah, juga karena pengisian jabatan yang rendah akibat adanya PNS yang pensiun. Pengukuhan dilakukan melalui proses yang sesuai dengan aturan.

Menurutnya, Pemprov Sumbar sudah memiliki sarana untuk melihat rekam jejak setiap PNS yang diusulkan untuk duduk dalam suatu jabatan.  Pihaknya punya biodata pegawai, data pemetaan dan data kinerja PNS. Data-data tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Penilai Kinerja dalam memilih pejabat yang diusulkan, apakah layak dan tidak layak.

Baca juga: 15 OPD di Pemprov Sumbar Ganti Nomenklatur, Pejabatnya Dikukuhkan Kembali

Nama-nama yang telah dibahas oleh Tim Penilai Kinerja, selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk permintaan persetujuan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumbar.

Dijelaskannya, proses pelantikan dan pengukuhan sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil menerapkan prinsip Sistem Merit.

Menurutnya, Pemprov Sumbar harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk berkarir dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil. Jangan ada potensi PNS yang tidak berdayakan sebagaimana mestinya.

Ia mengungkapkan, promosi dan mutasi adalah hal yang lumrah dalam suatu organisasi yang dinamis.  Promosi dan mutasi adalah proses untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Jabatan merupakan amanah dan tidak perlu dikejar-kejar, namun akan datang dengan sendirinya ketika sudah siapkan diri untuk jabatan tersebut.

"Jadikan pekerjaan tersebut ibadah, sehingga semangat yang mendasarinya menghasilkan energi positif yang luar biasa.  Kepada PNS yang belum terpilih untuk jabatan Jabatan, tidak perlu kecewa, jadikan momentum hari ini sebagai cambuk penyemangat untuk berkinerja lebih bagus lagi sehingga dalam kesempatan yang lain pimpinan memberikan amanah itu kepada kita," katanya.

Diketahui sebanyak tujuh OPD yang berubah nomenklatur dan satu OPD dipecah menjadi dua perangkat daerah yang baru yaitu :

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.

2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.

3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

5. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

7. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Sedangkan untuk Badan Keuangan Daerah  dibagi menjadi dua yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan  Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Pemerintah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Asisten Administrasi Umum;

Sementara untuk lima Biro yang berubah nomenklaturnya itu antara lain Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,  Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Daerah menjadi Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau menjadi Biro Administrasi Pembangunan, serta Biro Humas menjadi Biro Administrasi Pimpinan. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD Pemprov Sumatra Barat usai libur Lebaran 1445
Pascalibur Lebaran, Tingkat Kehadiran Pegawai Pemprov Sumbar 98 Persen
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang
Gubernur Sumbar Apresiasi Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau Minang