Personel Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho dan Poster Liar

Personel Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho dan Poster Liar

Satpol PP Padang lakukan penertiban poster dan baliho liar. (Foto: Dok. Pol PP)

Langgam.id - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencopot ratusan baliho dan poster liar yang dipaku di pohon pelindung dan taman kota sepanjang jalanan di Kota Padang.

Dijelaskan Plh Kasat Pol PP Padang Saraman, pemasangan poster dengan memakukan ke batang pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.

"Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa penguna jalan siapa yang rugi apakah kita masih menyalahkan alam seharusnya kita yang harus sadar," ungkap Saraman, dikutip Minggu (7/7/2024).

Poster-poster tersebut terpaksa dicopot oleh Pol PP karena melanggar aturan yang ada. Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 pasal 4 poin tiga mengatakan dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut Saraman menyebutkan bahwa pihaknya telah dua hari belakang ini sangat intens melakukan penertiban terhadap poster-poster yang ditempel di pohon maupun sarana umum lainya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.

"Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan daerah kita lakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran,"terangnya.

Seperti pada Sabtu hingga Minggu dini hari petugas menyisir kawasan jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya Padang Sumatera Barat.

Dalan operasi yang di pimpinan Suwondo Kasi Limas yang bersama Okta Purma Kasi Kerjasama Pol PP Padang. Menertibkan ratusan iklan dan poster nakal yang terpasang sembarangan dan melanggar perda Kota Padang. (*/Fs)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka