Perpres Terbit, Gaji PPPK Kini Setara dengan PNS

ilustrasi gaji dan bantuan

Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait aturan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan itu membuat gaji PPPK sama rata dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Alhamdulillah! Presiden @jokowi menerbitkan PERPRES No. 98/2020 di mana gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia,” ungkap juru bicara presiden, Fadjroel Rachman dalam akun Instagram resmiya @fadjroelrachman, Jumat (2/20/2020).

Dalam postingan tersebut Fadjroel mengunggah sebuah gambar. Gambar dalam postingan itu berisi empat poin tentang aturan gaji terbaru.

Disebutkan dalam postingan itu, gaji yang diterima PPPK akan disesuaikan dengan gaji PNS termasuk kenajikan gaji berkala atau gaji istimewa. Nantinya bila PPPK yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan suatu tugas, maka juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS yang terdapat pada instansi tempat PPPK bekerja.

Adapun gaji dan tunjangan PPPK ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah, gaji tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," demikian tertulis dalam postingan itu.

Meski demikian, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ini akan dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentua peraturan perundang-undangan dan pajak ini diluar tanggungan pemerintah.

Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan mengambil alternatif lain dengan memberikan jumlah gaji yang berbeda (lebih besar) daripada gaji pokok PNS agar ketika gaji PPPK dikenai PPh akan tetap sama dengan gaji pokok PNS. (Natasya/ABW)

Baca Juga

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa