Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan surat edaran nomor 360/263/BPBD-Bkt/VIII/202 yang berisi perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 23 Agustus 2021 di Kota Bukittinggi.
Ditengah perpanjangan PPKM di Kota Bukittinggi, proses belajar mengajar tatap muka sudah diperbolehkan.
“Bukittinggi masih lanjut PPKM level 3, dan juga kami menindak lanjuti Intruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021. Maka dari itu, untuk proses belajar mengajar tatap muka terbatas sudah diperbolehkan,” kata Erman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Dia menyebut kebijakan itu akan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Kegiatan belajar tatap muka itu dibolehkan dengan kapasitas 50 persen.
“Untuk persekolahan pertemuan belajar sudah diizinkan. Jadi per hari ini kita juga akan segera merapatkan dengan Dinas Pendidikan seluruh kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang sangat ketat, kapasitasnya 50 persen,” ujarnya.
Sepekan sebelumnya Bukittinggi juga menerapkan PPKM Level 3. Namun pada pekan terakhir itu kegiatan belajar tatap muka di sekolah belum diizinkan.
Selain itu, selama PPKM Level 3 diberlakukan, tempat wisata di Bukittinggi juga ditutup. Sedangkan pertandingan olahraga dibolehkan dengan syarat tanpa penonton. (Mg Afdal)