Berita terbaru dan terkini hari ini: Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Langgam.id - Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya, yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat.
Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat Islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.
Selama ini, kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu perlu kita ketahui dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, ini rinciannya:
Fuqara' (Orang Fakir)
Al-Fuqara' merupakan orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, dan lainnya.
Masakin (Orang Miskin)
Orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain, seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lainnya.
'Amil (Pengelola Zakat)
Saat ini, 'amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu atau lembaga dengan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang sebagai berikut:
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Berdasarkan hal di atas maka kriteria yang relevan adalah gaji/honorarium pimpinan/pegawai lembaga, biaya pengadaan kantor, biaya pengadaan dan pemeliharaan alat-alat kantor, biaya operasional kantor/lembaga, dan biaya perjalanan dinas.
Muallaf
Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.
Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat fitrah untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.
Gharim (Orang yang Terlilit Utang)
Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum, namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.
Hamba Sahaya
Hamba Sahaya atau budak yang inin memerdekakan dirinya. Namun, saat ini, tentunya orang ini tak dapat lagi kita temukan.
Namun, hal ini bisa masuk dalam kategori Riqab atau orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat fitrah dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.
Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat fitrah dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi, bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.
Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam, yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.
Baca juga: Lafaz Niat Zakat Fitrah, Lengkap Bahasa Arab dan Artinya
Bagian zakat fitrah untuk Fisabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lainnya.
—