Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung memberi surat izin mengemudi (SIM) gratis untuk warga kelahiran 1 Juli. Hadiah ini dalam rangka peringatan perayaan hari ulang tahun Polri alias Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
“Kita akan gratiskan SIM C untuk mereka yang lahir 1 Juli, tapi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Yang sudah 17 tahun lebih,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Minggu (7/6/2020).
Menurutnya, pemberian SIM gratis ini dilakukan di hari jadi Bhayangkara 1 Juli 2020. Hal itu merupakan rangkaian perayaan HUT Bhayangkara dan merupakan hadiah dari Polres Sijunjung untuk warga yang berada di wilayah hukumnya.
Namun, pemberian SIM gratis ini kata Kapolres, haruslah tetap mengikuti prosedur dalam pengurusan SIM sebagaimana mestinya.
“Syarat formal tetap harus dipenuhi, misalnya teori dan praktek berkendaraan. Kalau mereka belum bisa, nanti jadi masalah. kita lakukan bimbingan untuk mereka. Jangan sampai belum bisa berkendaraan terus punya SIM,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Untuk warga yang ingin mendapatkan SIM gratis karena lahir pada 1 Juli, menurutnya, bisa datang ke Mapolres Sijunjung dengan membawa KTP serta kelengkapan administrasi lainnya yang diperlukan.
Selain itu, dengan pemberian SIM gratis tersebut agar masyarakat di Kabupaten Sijunjung bisa lebih patuh dan taat terhadap aturan dalam berkendara, seperti salah satunya memiliki SIM.
“Kita ingin agar warga di Sijunjung taat aturan dalam berlalulintas. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Polres Sijunjung sesuai prosedur dan tanpa calo,” ucapnya.
“Jika para pemohon SIM bersungguh sungguh menjalankan tes dan mengikuti prosedur, maka dipastikan akan lulus tes,” ujar AKBP Andry. (*/SS)