Perda Nomor 1/2024: Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan

Pemandu karaoke pasbar

Ilustrasi tempat karaoke [canva]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 ini dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan membenarkan soal penurunan pajak hiburan tersebut. Semula, sebutnya, tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen.

"Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan," katanya, dilansir dari infopublik, Kamis (8/2/2024).

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Pasang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

"Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu," katanya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pertandingan Semen Padang FC Vs PSM Makassar berakhir seri 1-1 di GOR H Agus Salim Jumat (22/08/2025) . Foto Arif Pribadi / Langgam
Pelatih PSM Makassar Cukup Puas dengan Hasil Seri Lawan Semen Padang FC
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menekankan kepada seluruh kader partainya yang ada di Sumbar
Sekjen Demokrat Tekankan Seluruh Kader di Sumbar Sukseskan Program Prabowo
Sebanyak 14 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemko Payakumbuh dikukuhkan dan dilantik oleh Wali Kota Zulmaeta
Wako Payakumbuh Lantik 14 Pejabat Baru, Dorong Inovasi dan Tingkatkan Kinerja
Semen Padang FC meriah hasil seri PSM Makassar 1-1. Foto @Semenpadang
Semen Padang FC Berakhir Imbang dengan PSM Makassar 1-1
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang resmi mengukuhkan jajaran pimpinan baru untuk periode 2025–2029 terhitung
Lantik Pejabat Baru UIN IB Padang, Rektor: Mari Bersama-sama Bangun Lembaga Ini
Semen Padang FC berhasil unggul 1-0 atas PSM Makassar di babak pertama
Babak Pertama, Semen Padang FC Vs PSM Makassar 1-0