Perda Disahkan, Ini Kewajiban Protokol Kesehatan Pelaku Usaha di Sumbar

Perda Pelaku Usaha di Sumbar

Sejumlah pedagang di Pasar Pulau Punjung terlihat mengenakan masker . (Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id – Perda Adaptasi Kebiasaan baru di Sumatra Barat (Sumbar) memberikan ancaman sanksi kurungan hingga tiga bulan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Agar terhindar dari sanksi itu, Pemprov sumbar mewajibkan pelaku usaha melakukan beberapa hal.

Kewajiban pelaku usaha itu tertuang dalam pasal 19 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pasal itu dikatakan setiap penanggungjawab kegiatan usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha,” demikian disebutkan dalam pasal itu.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta mewajibkan pengunjung menggunakan masker di lokasi usaha. Pelaku usaha juga harus mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Melakukan pernbatasan jarak fisik paling kurang 1 meter,” lanjut pasal tersebut.

Setiap pelaku usaha yang tak melakukan hal tersebut maka akan dijatuhi sanksi berupa teguran, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin. Jika sanski administrasi itu tak tak dipatuhi, maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan 3 bulan.

Baca juga: Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Terkait pemberlakukan sanksi, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Massa Demo Gubernur Masih Bertahan hingga Malam Ini, Jalan Sudirman Ditutup Sementara
Demo Gubernur Sumbar: Mahasiswa Soroti Tambang Emas Ilegal dan Anggaran Perbaikan Rumah Dinas Pejabat
Demo Gubernur Sumbar: Mahasiswa Soroti Tambang Emas Ilegal dan Anggaran Perbaikan Rumah Dinas Pejabat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Anggarkan Rp399 Juta Beli Sofa Rumah Dinas, Setara 6 Unit Huntap Korban Banjir
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
BEMSI Sumbar Soroti Anggaran Renovasi Rumah Dinas Mahyeldi-Vasko
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual