Perda Disahkan, Ini Kewajiban Protokol Kesehatan Pelaku Usaha di Sumbar

Perda Pelaku Usaha di Sumbar

Sejumlah pedagang di Pasar Pulau Punjung terlihat mengenakan masker . (Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id - Perda Adaptasi Kebiasaan baru di Sumatra Barat (Sumbar) memberikan ancaman sanksi kurungan hingga tiga bulan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Agar terhindar dari sanksi itu, Pemprov sumbar mewajibkan pelaku usaha melakukan beberapa hal.

Kewajiban pelaku usaha itu tertuang dalam pasal 19 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pasal itu dikatakan setiap penanggungjawab kegiatan usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha," demikian disebutkan dalam pasal itu.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta mewajibkan pengunjung menggunakan masker di lokasi usaha. Pelaku usaha juga harus mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan dan menjaga jarak fisik.

"Melakukan pernbatasan jarak fisik paling kurang 1 meter," lanjut pasal tersebut.

Setiap pelaku usaha yang tak melakukan hal tersebut maka akan dijatuhi sanksi berupa teguran, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin. Jika sanski administrasi itu tak tak dipatuhi, maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan 3 bulan.

Baca juga: Pelaku Usaha di Sumbar Diancam Kurungan 3 Bulan Jika Langgar Protokol Covid-19

Terkait pemberlakukan sanksi, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya. (ABW)

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi
PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi