Langgam.id – Pemerintah Kota Padang minta seluruh pelaku usaha gunakan aplikasi Pedulilindungi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan vaksinasi di Kota Padang.
"Dengan adanya aplikasi Pedulilindungi maka dapat diketahui rekam jejak apakah seseorang sudah divaksin Covid-19 atau belum," jelas Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Hendri Septa dalam rapat percepatan pencapaian vaksinasi Covid-19 bersama pimpinan OPD terkait di kediaman resminya menyampaikan bahwa peggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku usaha merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor:400.104/BPBD/Pdg/X/2021.
Surat edaran tersebut berisikan tentang upaya Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Pedulilindungi Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan 11 Oktober 2021.
Sebelum diberlakukan, Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang saat ini tengah gencar melakukan sosilaisasi penggunaan aplikasi tersebut.
"Kita terlebih dahulu sosialisasikan kepada para pelaku usaha untuk penerapan aplikasi pedulilindungi ini agar para pelaku usaha dapat menyiapkan diri, setelah kita lakukan sosialisasi dan kedapatan bagi yang tidak menerapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Hendri.
Wako menjelaskan bahwa kini tingkat vaksinasi warga di Kota Padang masih 53 persen dari target yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Maka dari itu upaya ini dilakukan guna mencapai target vaksinasi yang sudah ditetapkan.
"Kita menargetkan 70 persen dari 720 ribu warga harus divaksin sampai akhir tahun ini sehingga kita bisa turun ke zona aman dan turun ke level 1. Oleh sebab itu kita butuh dukungan dari para pelaku usaha di Kota Padang," ucapnya. (Mg Dewi)