Langgam.id - Kementerian Agama mengimbau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), sementara tidak menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, hal ini untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi.
“Kami mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian keberangkatan," jelas Nizar, di Jakarta, Minggu (01/3/2020), sebagaimana dirilis situs resmi Kemenag.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk umrah maupun ziarah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat H. Hendri meminta PPIU di daerah untuk berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait setelah penghentian sementara perjalanan umrah oleh pemerintah Arab Saudi itu.
Pihak-pihak terkait tersebut, menurutnya, seperti perhubungan atau penerbangan dan para vendor yang membuat kontrak di Arab Saudi. "Baik terkait akomodasi, ketering dan transportasi. Lakukan skedul ulang agar jamaah tidak dirugikan,” kata H. Hendri, Sabtu (29/02/20).
Ia mengatakan, menyikapi kebijakan Arab Saudi, Menteri Agama telah rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga, asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan dan pihak terkait. "Ini dalam rangka penanganan jemaah umrah pascakebijakan pemberhentian sementara ibadah umrah dan ziarah. Tentunya kesepakatan ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan” tegasnya.
Secara garis besar ada delapan kesepakatan:
- Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar.
- Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah berasal dari 75 PPIU, yang diangkut 8 maskapai penerbangan.
- Di luar itu, tercatat 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.
- Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeur), maka telah disikapi khusus oleh semua pihak terkait sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberi beban tambahan kepada jemaah.
- Menyangkut visa, pemerintah Indonesia telah meminta Saudi Arabia dalam hal ini Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah ke luar dan tidak digunakan dapat diterbit ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
- Pemerintah menghimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.
- Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang di bentuk di bawah koordinasi Menko PMK. (*/SS)