Langgam.id - Polisi akan memberlakukan kembali penyekatan lalu lintas di Kota Bukittinggi. Penyekatan itu berlaku mulai 30 Juli sampai 1 Agustus.
"Ya, (penyekatan lalu lintas) sampai 1 Agustus 2021," kata Kasubbag Humas Polres Bukittinggi, AKP R Sitinjak, Kamis (29/7/2021).
Dia mengatakan, penyekatan yang sudah dibuka sejak 25 Juli itu diberlakukan lagi karena peningkatan kasus covid-19 di Bukittinggi dalam beberapa hari terakhir.
"Polres Bukittinggi juga menghimbau kepada masyarakat luar kota apabila memang tidak ada kepentingan urgent di harapkan tidak masuk kota Bukittinggi," ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Bukittinggi: Mall Buka sampai Sore, Wisata Masih Tutup
Adapun lokasi penyekatan itu berada di 11 titik yang sama saat pemberlakuan PPKM Darurat di Bukittinggi, yakni di simpang petak IKABE, simpang Taluak Aur Atas, simpang Jambu Air, simpang sebelum fly over, dan simpang Pos Polisi Aur Kuning.
Sisanya titik penyekatan berada di simpang Istana Mie, simpang BMW 2000, simpang Surau Gadang, simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut. (ABW)