Penyegelan Rumah Wabup, Polisi juga Periksa Ketua Laskar Merah Putih Solok

bangunan disegel, ormas solok

Bangunan milik Wabup Solok Yulfadri disegel ormas. (screenshot video)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok mengamankan sembilan orang yang disinyalir terlihat dalam kasus penyegelan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Kabupaten Solok, Yulfadri Nurdin. Mereka yang diamankan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih.

Menurut Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi, dari sembilan orang yang diamankan tujuh di antaranya berstatus terperiksa. Sementara dua orang lainnya, masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa sembilan orang, tujuh orang di antaranya yang sebagai yang melakukan (penyegelan). Dua orang ini sebagai saksi," kata Ferry dihubungi langgam.id, Rabu (16/9/2020).

Ferry mengungkapkan ketujuh orang terperiksa belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya akan melibatkan saksi ahli pidana, berikut melakukan gelar perkara.

"Kami menunggu saksi ahli dulu, kemudian gelar perkara, baru ditetapkan tersangka. Dari tujuh orang ini, satu di antaranya sebagai ketua Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Solok," ujarnya.

Baca juga: Rumah Wabup Solok Disegel, Polisi Periksa 6 Anggota Laskar Merah Putih

Diketahui, polisi akhirnya turun tangan dalam kasus penyegelan ini sesuai tindak lanjut dari laporan Yulfadri. Persoalan tersebut buntut dari utang piutang Yulfadri dengan mantan anggota DPR RI, Epyardi Asda.

Klaim Epyardi, Yulfadri memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp1,2 miliar dan baru dibayarkan Rp500 juta. Dalam perjanjian utang piutang tersebut, salah satu jaminan adalah rumah yang disegel ormas Laskar Merah Putih. Epyardi juga telah mengakui memerintahkan ormas Laskar Merah Putih untuk melakukan tindakan penyegelan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyayangkan tindakan ormas yang melakukan penyegelan. Langkah penyegelan semestinya bukan wewenang ormas.

"Tidak boleh (ormas melakukan penyegelan). Kok bisa ormas nagih utang," kata Satake Bayu.

Sementara itu, Yulfadri mengatakan, penyegelan terhadap rumah pribadinya tanpa sepengetahuannya, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Yulfadri tak menampik dirinya memiliki permalasahan pribadi dengan Epyardi Asda, namun persoalan utang piutang tersebut telah dilunasi. "Sudah saya bayar. Saya langsung bayar Rp500 juta, disuruh bayar segitu, ya saya bayar," jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Arief Paderi
Tragedi Hukum Idham Rajo Bintang dan Hotel Maninjau Indah, “Rumah Sudah, Tukang Dibunuh”
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Solok, Sumbar, sejak Rabu hingga Kamis (26-27/2/2025). Akibatnya sembilan daerah
9 Daerah di Kabupaten Solok Dilanda Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok