Penyegelan Rumah Wabup, Polisi juga Periksa Ketua Laskar Merah Putih Solok

bangunan disegel, ormas solok

Bangunan milik Wabup Solok Yulfadri disegel ormas. (screenshot video)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok mengamankan sembilan orang yang disinyalir terlihat dalam kasus penyegelan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Kabupaten Solok, Yulfadri Nurdin. Mereka yang diamankan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih.

Menurut Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi, dari sembilan orang yang diamankan tujuh di antaranya berstatus terperiksa. Sementara dua orang lainnya, masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa sembilan orang, tujuh orang di antaranya yang sebagai yang melakukan (penyegelan). Dua orang ini sebagai saksi," kata Ferry dihubungi langgam.id, Rabu (16/9/2020).

Ferry mengungkapkan ketujuh orang terperiksa belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya akan melibatkan saksi ahli pidana, berikut melakukan gelar perkara.

"Kami menunggu saksi ahli dulu, kemudian gelar perkara, baru ditetapkan tersangka. Dari tujuh orang ini, satu di antaranya sebagai ketua Laskar Merah Putih markas cabang Kabupaten Solok," ujarnya.

Baca juga: Rumah Wabup Solok Disegel, Polisi Periksa 6 Anggota Laskar Merah Putih

Diketahui, polisi akhirnya turun tangan dalam kasus penyegelan ini sesuai tindak lanjut dari laporan Yulfadri. Persoalan tersebut buntut dari utang piutang Yulfadri dengan mantan anggota DPR RI, Epyardi Asda.

Klaim Epyardi, Yulfadri memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp1,2 miliar dan baru dibayarkan Rp500 juta. Dalam perjanjian utang piutang tersebut, salah satu jaminan adalah rumah yang disegel ormas Laskar Merah Putih. Epyardi juga telah mengakui memerintahkan ormas Laskar Merah Putih untuk melakukan tindakan penyegelan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyayangkan tindakan ormas yang melakukan penyegelan. Langkah penyegelan semestinya bukan wewenang ormas.

"Tidak boleh (ormas melakukan penyegelan). Kok bisa ormas nagih utang," kata Satake Bayu.

Sementara itu, Yulfadri mengatakan, penyegelan terhadap rumah pribadinya tanpa sepengetahuannya, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Yulfadri tak menampik dirinya memiliki permalasahan pribadi dengan Epyardi Asda, namun persoalan utang piutang tersebut telah dilunasi. "Sudah saya bayar. Saya langsung bayar Rp500 juta, disuruh bayar segitu, ya saya bayar," jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi