Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Tulang belulang Harimau Sumatra yang berhasil diamankan dari pelaku (Foro: Dok. BKSDA Pasaman Barat)

Langgam.id – Badan Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian berhasil mengungkap bisnis terlarang yang dilakoni salah seorang masyarakat berinisial DA (40), penjual tulang belulang Harimau Sumatra.

Kini, bisnis DA itu berakhir sudah. Ia diamankan, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala BKSD Pasaman, Ade Putra menyebutkan, penangkapan DA hasil kerjasama dengan Polres Pasaman Barat. “Ini hasil kerjasama kita dengan Polres Pasaman Barat. Kini, DA sudah kita amankan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Minggu (1/9/2019).

Menurut Ade, sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi adanya jual beli tulang belulang satwa (Harimau Sumatra) tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, dilakukan upaya penangkapan.

“Pelaku kami jebak dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat pelaku memperlihatkan tulang belulang satwa itu dan akan transaksi, langsung kami tangkap,” jelasnya.

Tim gabungan, kata Ade, menyita barang bukti berupa tengkorak satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica itu. Selain tengkorak, juga ditemukan tulang dari beberapa bagian tubuh Harimau Sumatra tersebut.

Hasil interogasi, pelaku mengaku, tulang belulang Harimau Sumatra berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau. Pelaku menjerat harimau tersebut, kemudian tulang belulangnya diawetkan.

Atas perbuatannya, lanjut Ade, pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
BKSDA Sumbar Akan Evakuasi Gajah Zidan dan Lia dari TMSBK Bukittinggi
BKSDA Sumbar Akan Evakuasi Gajah Zidan dan Lia dari TMSBK Bukittinggi
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar