Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Tulang belulang Harimau Sumatra yang berhasil diamankan dari pelaku (Foro: Dok. BKSDA Pasaman Barat)

Langgam.id - Badan Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian berhasil mengungkap bisnis terlarang yang dilakoni salah seorang masyarakat berinisial DA (40), penjual tulang belulang Harimau Sumatra.

Kini, bisnis DA itu berakhir sudah. Ia diamankan, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala BKSD Pasaman, Ade Putra menyebutkan, penangkapan DA hasil kerjasama dengan Polres Pasaman Barat. "Ini hasil kerjasama kita dengan Polres Pasaman Barat. Kini, DA sudah kita amankan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Minggu (1/9/2019).

Menurut Ade, sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi adanya jual beli tulang belulang satwa (Harimau Sumatra) tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, dilakukan upaya penangkapan.

"Pelaku kami jebak dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat pelaku memperlihatkan tulang belulang satwa itu dan akan transaksi, langsung kami tangkap," jelasnya.

Tim gabungan, kata Ade, menyita barang bukti berupa tengkorak satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica itu. Selain tengkorak, juga ditemukan tulang dari beberapa bagian tubuh Harimau Sumatra tersebut.

Hasil interogasi, pelaku mengaku, tulang belulang Harimau Sumatra berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau. Pelaku menjerat harimau tersebut, kemudian tulang belulangnya diawetkan.

Atas perbuatannya, lanjut Ade, pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat menutup pendakian di empat gunung yang ada di Sumbar pada libur Natal dan Tahun Baru 2023.
BKSDA Tutup Pendakian pada Empat Gunung di Sumatra Barat
Tim WRU SKW I BKSDA Sumbar melakukan kegiatan penanganan konflik harimau sumatra di Jorong Terantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo
Harimau Sumatra Muncul di Ladang Sawit Warga Tigo Nagari Pasaman
Seekor satwa trenggiling ditemukan di halaman Pondok Pesantren Haji Miskin di Pandai Sikek, Kabupatan Tanah Datar pada Jumat (15/9/2023)
Ditemukan di Sebuah Ponpes di Tanah Datar, Trenggiling Dilepasliarkan di Palupuh