Langgam.id - Badan Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian berhasil mengungkap bisnis terlarang yang dilakoni salah seorang masyarakat berinisial DA (40), penjual tulang belulang Harimau Sumatra.
Kini, bisnis DA itu berakhir sudah. Ia diamankan, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala BKSD Pasaman, Ade Putra menyebutkan, penangkapan DA hasil kerjasama dengan Polres Pasaman Barat. "Ini hasil kerjasama kita dengan Polres Pasaman Barat. Kini, DA sudah kita amankan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Minggu (1/9/2019).
Menurut Ade, sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi adanya jual beli tulang belulang satwa (Harimau Sumatra) tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, dilakukan upaya penangkapan.
"Pelaku kami jebak dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat pelaku memperlihatkan tulang belulang satwa itu dan akan transaksi, langsung kami tangkap," jelasnya.
Tim gabungan, kata Ade, menyita barang bukti berupa tengkorak satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica itu. Selain tengkorak, juga ditemukan tulang dari beberapa bagian tubuh Harimau Sumatra tersebut.
Hasil interogasi, pelaku mengaku, tulang belulang Harimau Sumatra berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau. Pelaku menjerat harimau tersebut, kemudian tulang belulangnya diawetkan.
Atas perbuatannya, lanjut Ade, pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," katanya. (Irwanda/ZE)