Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Penjual Tulang Harimau Sumatra Ditangkap Tim Gabungan di Pasaman Barat

Tulang belulang Harimau Sumatra yang berhasil diamankan dari pelaku (Foro: Dok. BKSDA Pasaman Barat)

Langgam.id - Badan Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian berhasil mengungkap bisnis terlarang yang dilakoni salah seorang masyarakat berinisial DA (40), penjual tulang belulang Harimau Sumatra.

Kini, bisnis DA itu berakhir sudah. Ia diamankan, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala BKSD Pasaman, Ade Putra menyebutkan, penangkapan DA hasil kerjasama dengan Polres Pasaman Barat. "Ini hasil kerjasama kita dengan Polres Pasaman Barat. Kini, DA sudah kita amankan," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Minggu (1/9/2019).

Menurut Ade, sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi adanya jual beli tulang belulang satwa (Harimau Sumatra) tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, dilakukan upaya penangkapan.

"Pelaku kami jebak dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat pelaku memperlihatkan tulang belulang satwa itu dan akan transaksi, langsung kami tangkap," jelasnya.

Tim gabungan, kata Ade, menyita barang bukti berupa tengkorak satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica itu. Selain tengkorak, juga ditemukan tulang dari beberapa bagian tubuh Harimau Sumatra tersebut.

Hasil interogasi, pelaku mengaku, tulang belulang Harimau Sumatra berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau. Pelaku menjerat harimau tersebut, kemudian tulang belulangnya diawetkan.

Atas perbuatannya, lanjut Ade, pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034